Sukses

Sidang Istri Bakar Suami Kembali Digelar Hari Ini, JPU Hadirkan 3 Saksi

Sigit mengatakan tiga saksi yang dihadirkan adalah keluarga korban pembunuhan yang dilakukan Aulia Kesuma.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) dijadwalkan menghadirkan tiga orang saksi dalam sidang perkara pembunuhan berencana oleh terdakwa Aulia Kesuma (45) terhadap suami dan anak tirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.

"Agenda sidang hari ini saksi dari pihak keluarga korban, ada tiga orang saksi," kata JPU Sigit Hendradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin pagi (17/2/2020).

Sigit mengatakan tiga saksi yang dihadirkan adalah keluarga dari korban, Edi Candra Purnama (54) alias Pupung Sadili dan Muhammad Adi Pradana(23) alias Dana.

Ketiga saksi tersebut, lanjut dia, adalah saksi yang sama dihadirkan dalam sidang perkara atas terdakwa dua eksekutor asal Lampung yang dilaksanakan Kamis 13 Februari 2020.

"Iya sama, kakak dan keluarga korban," kata Sigit seperti dikutip dari Antara.

Sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana dengan terdakwa Aulia Kesuma dan anaknya Geovanni Kelvin Oktavianus Robert (24) dijadwalkan dilaksanakan sekitar pukul 14.00 WIB di ruang sidang lima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pembunuhan Berencana

Aulia Kesuma dan anaknya Geovanni Kelvin menjadi terdakwa pembunuhan berencana terhadap korban Pupung Sadili dan Dana pada Agustus 2019 lalu di Lebak Bulus.

Aulia menyewa dua eksekutor untuk membantu menghabisi nyawa suami dan anak tirinya. Pembunuhan tersebut telah direncanakannya bersama-sama termasuk dengan mantan pembantunya.

Pupung Sadili dan Dana dibunuh dengan cara diracun terlebih dahulu, lalu jenazahnya dibuang ke Sukabumi dalam mobil yang dibakar.

Baca juga: Pembunuh suami dan anak di Lebak Bulus sempat beli ulekan kayu

Dalam sidang dakwaan yang berlangsung Senin (10/2) lalu, Aulia Kesuma dan putranya Govanni Kelvin didakwa atas tuduhan pembunuhan berencana dikenai Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP, subsider Pasal 338 jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman hukuman mati.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.