Sukses

KPK Panggil Eks Direktur Operasi Waskita Terkait Korupsi Gedung IPDN

KPK memanggil mantan Direktur Operasi PT Waskita Karya Adi Wibowo terkait kasus korupsi proyek pembangunan Kampus IPDN di Gowa, Sulawesi Utara pada 2011.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur Operasi PT Waskita Karya (Persero) Adi Wibowo terkait kasus korupsi proyek pembangunan Kampus IPDN di Gowa, Sulawesi Utara tahun anggaran 2011.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan, Adi Wibowo yang juga mantan Kepala Divisi I Waskita Karya tersebut akan diperiksa sebagai saksi untuk kasus tersangka mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Setjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Dudy Jocom (DJ).

"Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka DJ," tutur Ali dalam keterangannya, Selasa (7/1/2020).

Pada kasus ini, KPK menetapkan Dudy Jocom sebagai tersangka korupsi pembangunan empat kampus IPDN di Sulawesi Selatan dan kampus IPDN di Sulawesi Utara.

Selain Dudy, KPK menetapkan dua tersangka lain yakni Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya Adi Wibowo dan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya Dono Purwoko.

KPK menduga Dudy Jocom melalui kenalannya menghubungi beberapa kontraktor untuk menginformasikan adanya proyek IPDN. Selanjutnya, para pihak itu menggelar pertemuan di sebuah kafe di Jakarta.

Dari pertemuan itu, disepakati adanya pembagian proyek. Proyek IPDN di Sulawesi Selatan digarap Waskita Karya sementara PT Adhi Karya menggarap proyek IPDN di Sulawesi Utara.

Dudy Jocom Cs diduga meminta fee 7 persen dari setiap proyek itu. Negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp 21 miliar akibat kasus ini.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

KPK Juga Usut Kasus Lainnya Hari Ini

KPK memeriksa mantan Sekretaris (MA) Nurhadi (NHD) terkait kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung Tahun 2011-2016.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan, Nurhadi diperiksa sebagai saksi atas tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto (HS).

"Diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi tersangka HS," tutur Ali dalam keterangannya, Selasa (7/1/2020).

Menurut dia, tersangka Hiendra Soenjoto dan menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono (RHE) juga dijadwalkan dalam pemeriksaan hari ini. Keduanya akan diperiksa sebagai saksi atas tersangka Nurhadi.

Selain itu, ada tiga saksi lain yang dipanggil untuk tersangka Nurhadi. Mereka adalah Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Medan, Hilman Lubis; seorang PNS, Bahrain Lubis; dan Direktur Utama PO Jaya Utama, Handoko Sutjitro.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan pengurusan perkara perdata PT MIT melawan PT KBN (Persero) pada tahun 2010 silam. Ketiganya adalah mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi (NHD), menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono (RHE) dan Hiendra Soenjoto (HS).

Pada kasus tersebut, Nurhadi dan menantunya diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari tersangka Hiendra untuk mengurus perkara peninjauan kembali (PK) atas putusan Kasasi Nomor: 2570 K/Pdt/2012 antara PT MIT dan PT KBN (Persero).

Hal itu agar proses hukum dan pelaksanaan eksekusi lahan PT MIT di lokasi milik PT KBN (Persero) oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dapat ditangguhkan.

Untuk membiayai pengurusan perkara tersebut, menantu Nurhadi yakni Rezky memberi jaminan delapan lembar cek dari PT MIT dan tiga lembar cek miliknya untuk mendapatkan uang senilai Rp 14 miliar.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.