Sukses

Profil Tumpak Panggabean, Sempat Pimpin KPK Kini Jadi Dewan Pengawas

Tumpak Hatorangan Panggabean menjadi Ketua Dewan Pengawas KPK merangkap anggota.

Liputan6.com, Jakarta - Tumpak Hatorangan Panggabean dipilih menjadi Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK. Dia menjadi Ketua Dewan Pengawas KPK merangkap anggota.

Tumpak bersama dengan Harjono, Albertina Ho, Artidjo Alkostar, dan Syamsuddin Haris mengucapkan sumpah dan janji sebagai Dewan Pengawas KPK di hadapan Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Negara, Jumat (20/12/2019).

Tumpak Hatorangan Panggabean bukanlah orang baru di lembaga KPK. Dia pernah menjadi Wakil Ketua KPK pada 2003.

Setelah lulus dari SMA, Tumpak Panggabean melanjutkan studi Sarjananya di Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura, Pontianak, Kalimantan Barat.

Pria kelahiran Sanggau, Kalimantan Barat pada 29 Juli 1943 ini memulai karier di bidang hukumnya pada 1973.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Karier Hukum

Tumpak Hatorangan Panggabean menjadi Jaksa di Kejaksaan Agung RI pada 1973 hingga 2003. Pada saat bersamaan, Tumpak juga menempati beberapa jabatan penting lainnya.

Pada 1991 hingga 1993, Tumpak menjadi Kajari Pangkalan Bun. Kemudian pada 1993-1994, ia juga menjadi Asintel Kejati Sulteng.

Pada 1994-1995 Tumpak menjadi Kajari Dili dan pada 1996-1997 Kasubdit Pengamanan Ideologi dan Politik Pada JAM Intelijen.

Selanjutnya pada 1997, Tumpak didapuk untuk menjadi Asintel Kejati DKI Jakarta. Setahun kemudian, Tumpak diangkat menjadi Wakajati disusul dengan jabatan Kajati Maluku. Lalu ia menjadi Kajati Sulawesi Selatan pada 2000-2001 dan terakhir sebagai Sesjampidsus pada 2001-2003.

Kemudian ketika usianya 66 tahun atau pada 2009, Tumpak ditunjuk menjadi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah kepolisian menetapkan status Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, Wakil Ketua KPK sebagai tersangka kasus penyalahgunaan wewenang.

Dengan status tersangka, Bibit Samad dan Chandra diberhentikan sementara dari KPK. Antasari Azhar yang merupakan Ketua KPK juga sudah dicopot karena menjadi tersangka kasus pembunuhan.

Penunjukan Tumpak sebagai Ketua KPK ini sempat menimbulkan kontroversi. Banyak pihak yang menilai penunjukkan ini hanya sebatas mengisi kekosongan jabatan terlebih usia Tumpak Hatorangan yang bisa dibilang cukup tua untuk mengemban jabatan penting tersebut dan kemudian digantikan oleh Busyro Muqoddas.

 

Reporter : Fathimatuz Zahroh

Sumber  : Merdeka

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.