Sukses

Ketua DPR Imbau Parpol Teliti Rekam Jejak Calon Kepala Daerah

Puan berharap semua partai politik tidak mencalonkan kepala daerah dengan rekam jejak sebagai mantan napi korupsi.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPR Puan Maharani meminta semua pihak untuk menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi yang memberikan jeda lima tahun untuk eks terpidana koruptor mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Puan berharap semua partai politik tidak mencalonkan kepala daerah dengan rekam jejak sebagai mantan napi korupsi.

"Artinya semua partai politik harus melihat rekam jejak calon-calonnya apakah kemudian sudah melewati jeda lima tahun terkait hal-hal yang seperti itu," ujar Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/12).

Puan mengatakan, jeda itu harus diikuti oleh partai karena sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi.

"Jadi jeda waktu lima tahun untuk terpidana apakah itu korupsi atau yang lain-lain ya itu memang harus dilakukan. Kita carilah orang yang lebih punya rekam jejak yang baik dan diterima oleh masyarakat," kata Puan.

Ketua DPP PDI Perjuangan itu bilang, akan ada mekanisme internal partai untuk mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi.

"Kita akan hormati itu dan saya rasa mekanisme di internal partai PDIP akan mengikuti keputusan MK tersebut," kata Puan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Putusan MK

Sebelumnya, MK menerima sebagian permohonan uji materi Undang-Undang nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, khususnya Pasal 7 ayat (2) huruf g. Gugatan ini diajukan oleh ICW dan Perludem.

Adapun Pasal 7 ayat (2) huruf g berbunyi; tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.

"Mengadili, dalam provisi mengabulkan permohonan provisi para pemohon untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman di ruang persidangan MK, Jakarta, Rabu (11/12/2019).

Dia juga menyebut dalam putusannya, Pasal 7 ayat (2) huruf g, bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945.

"Dan tidak mempunyai hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap," ucap Anwar.

 

Reporter: Ahda Bayhaqi/Merdeka.com

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.