Sukses

RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Tak Masuk Daftar Prolegnas

Menkumham Yasonna Laoly mengatakan, saat ini RUU yang menjadi super prioritas pemerintah di antaranya Omnibus Law dan RUU pemindahan Ibu Kota.

Liputan6.com, Jakarta - Badan legislasi (Baleg) bersama pemerintah diwakili Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly menggelar rapat kerja membahas usulan program legislasi nasional (Prolegnas) 2020-2024 dan Prolegnas prioritas 2020.

Yasonna mengungkapkan, terdapat 15 RUU prioritas usulan pemerintah pada tahun 2020. Namun, dari daftar tersebut tidak ada RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).

Padahal, RUU PKS merupakan payung hukum untuk mencegah bertambahnya korban kekerasan seksual di Indonesia. Menurut Yasonna, alasan RUU itu tidak jadi prioritas karena masih ada yang harus dibahas.

"Tidak (prioritas) sementara ini, karena susah banyak banget (RUU peioritas). Karena itu kan masih belum. Karena mash ada yang harus dibahas ulang di sana," kata Yasonna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (4/12/2019).

Saat ini, kata Yasonna, RUU yang menjadi super prioritas pemerintah di antaranya Omnibus Law dan RUU pemindahan Ibu Kota.

"(RUU) Ibu Kota itu masuk RUU itu sangat prioritas, karena itu program yang harus kita selesaikan segera supaya dasar hukumnya baik. Juga Omnibus Law, Ibu Kota, carryover yang masuk di dalamnya kan yang kemarin KUHP, pemasyarakatan, bea materai," jelasnya.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

RUU Usulan Pemerintah

Berikut 15 RUU usulan pemerintah:

1. RUU tentang Cipta Lapangan Kerja.

2. RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan Untuk Penguatan Perekonomian (Omnibus Law).

3. RUU KUHP.

4. RUU Pemasyarakatan.

5. RUU Bea Materai.

6. RUU Perlindungan Data Pribadi.

7. RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor  35 Tahun 2009 tentang narkotik.

8. RUU tentang perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

9. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.

10. RUU tentang Pembatasan Transaksi Penggunaan Uang Kartal.

11. RUU Ibu Kota Negara.

12. RUU tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

13. RUU tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.

14. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

15. RUU tentang perkoperasian dan UMKM.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.