Tumpukan Uang Rp 100 Miliar Dikembalikan Terpidana Kokos Jiang ke Kejaksaan Agung

Tumpukan Uang Rp 100 Miliar Dikembalikan Terpidana Kokos Jiang ke Kejaksaan Agung

Inilah uang tunai senilai Rp 100 miliar, yang diserahkan Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim, seorang terpidana kasus korupsi.

Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Sabtu (16/11/2019), uang ini merupakan bagian dari Rp 477.359.539.000, uang pengganti sebagai hukuman tambahan seperti putusan kasasi Mahkamah Agung (MA)

Jaksa Agung Burhanudin menyatakan uang pengganti ini sudah disetor ke kas negara secara online oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kasus ini berawal saat terjadi kerja sama pengadaan batubara antara PT Tansri Madjid Energi (TME) dengan PT PLN Batubara.

Namun, dalam pelaksanaannya, ternyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kokos Jiang sendiri merupakan direktur PT TME.

"Terkait pengadaan batu bara untuk keperluan PLN, di dalam prosesnya itu banyak hal yang tidak sesuai dengan perundang-undangan," ucap Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Warih Sadono.

Selain melakukan eksekusi uang pengganti, Kejaksaan Agung juga telah melalukan eksekusi terhadap terpidana Kokos Jiang untuk tetap menjalani masa tahanan selama 4 tahun. Kokos sendiri dibekuk di kawasan Ciracas, Jakarta Timur, 11 November silam.

Ringkasan

Oleh Muhammad Gustirha Yunas pada 16 November 2019, 09:50 WIB

Video Terkait

Spotlights