Sukses

Empat Nama Ini Diundang Istana dan Pernah Berurusan dengan KPK

Beberapa wajah telah diundang ke Istana dalam kurun waktu dua hari ini. Undangan tersebut berhubungan dengan aktivitas Istana yang sedang memilih Kabniet Jokowi-Maruf untuk lima tahun kepemimpinan mereka.

Liputan6.com, Jakarta Beberapa tokoh diundang ke Istana dalam kurun waktu dua hari ini. Undangan berhubungan dengan aktivitas Istana yang sedang memilih Kabinet Jokowi-Ma'ruf Amin untuk lima tahun kepemimpinan mereka.

Dari beberapa nama yang telah hadir di Istana, ada beberapa nama yang tercatat pernah berurusan dengan Komisi Pemberantasn Korupsi (KPK). Misalnya saja Abdul Halim Iskandar yang pernah menjalani pemeriksaan di KPK sebagai saksi dalam kasus penerimaan gratifikasi Bupati nonaktif Nganjuk Taufiqurrahman.

Kakak kandung Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin itu mengaku kenal dengan sang bupati.

"Ya saya kenal, waktu di Jombang ya, sudah," ujar Abdul Halim usai diperiksa di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa 31 Juli 2018.

Abdul Halim tak menampik kerap bertemu dengan Bupati Nganjuk tersebut. Namun, menurut Ketua DPW PKB Jawa Timur itu, perkenalan dan pertemuannya dengan Taufiqurrahman hanya sebatas kaitan sebagai pengurus partai.

"Dia kan orang Jombang. Dia (Bupati Nganjuk Taufiqurrahman) aktif di Golkar, saya di PKB. Kenal sebagai pengurus partai. Sudah itu saja," kata Abdul.

Taufiqurrahman sendiri merupakan tersangka penerimaan gratifikasi terkait proyek-proyek di Nganjuk, Jawa Timur. Taufiqurrahman yang diduga KPK menerima gratifikasi Rp 5 miliar selama 2013-2017.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Bupati Minahasa Selatan

Selain Abdul Halim, Bupati Minahasa Selatan Christiany Eugenia Paruntu atau Tetty Paruntu juga sebagai pihak yang mendatangi Istana namun pernah diperikas KPK. Tetty tiba di Istana Kepresidenan pada Senin (21/10/2019) pagi lalu.

Tetty Paruntu merupakan politisi Partai Golkar yang pernah dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 26 Juni 2019 lalu. Dia dipanggil menjadi saksi dalam kasus yang menjerat mantan anggota DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa pemeriksaan Tetty untuk menelusuri asal usul suap dan gratifikasi yang diterima Bowo Sidik. Saat itu, Tetty diperiksa untuk melengkapi berkas perkara Indung, anak buah Bowo Sidik di PT Inersia.

Febri Diansyah saat itu mengatakan, pemeriksaan Tetty untuk mendalami penganggaran revitalisasi 4 pasar di Kabupaten Minahasa Selatan.

"Jadi ada proses penganggaran revitalisasi 4 pasar di tahun 2017 dan tahun 2018 di Kabupaten Minahasa Selatan yang kami dalami pada saksi," kata Febri saat itu.

Febri mengatakan, Tetty ditelisik soal pengajuan proposal penganggaran revitalisasi 4 pasar. Selain itu, didalami juga soal hubungan revitalisasi 4 pasar tersebut dengan Bowo Sidik.

"Karena pengurusan anggaran ini, diduga membutuhkan relasi-relasi dengan unsur legislatif di pusat, atau dalam posisi BSP (Bowo Sidik Pangarso) sebagai anggota DPR RI," kata Febri.

Tak hanya itu, tim penyidik juga mencecar Tetty soal dugaan gratifikasi yang diterima Bowo Sidik. Menurut Febri, tim penyidik tengah fokus menelisik aliran suap dan gratifikasi Bowo Sidik.

"Sampai saat ini berarti setidaknya teridentifikasi sekitar empat sumber ya, atau empat keterkaitan dana gratifikasi tersebut dari berbagai pihak yang kami pandang berhubungan dengan jabatan BSP sebagai anggota DPR RI," kata Febri.

Usai diperiksa, Tetty sendiri tak banyak memberikan komentar. Dia meminta awak media untuk bertanya kepada pihak KPK. "Tanya penyidik saja," kata Tetty.

 

3 dari 4 halaman

Politikus Partai Golkar

Selanjutnya ialah Politikus Partai Golkar Zainudin Amali yang juga mendatangi Istana namun pernah diperikas KPK. Zainudin tercatat pernah diperikas KPK terkait dengan kasus dugaan suap yang terjadi di lingkungan kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Saat itu ia menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VII DPR.

Kasus ini merupakan pengembangan penyidikan atas perkara dugaan suap di lingkungan SKK Migas yang menjerat mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.

"Yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka WK (eks Sekjen ESDM Waryono Karno)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Jakarta, Senin (20/1/2014).

Zainuddin yang juga Ketua DPD Golkar Jawa Timur saat itu tiba di KPK. Zainuddin ditanya oleh penyidik KPK mengenai praktik korupsi dan suap di kementerian yang kini dipimpin Menteri Jero Wacik.

Sebelumnya juga KPK sudah melakukan penggeledahan di kediaman serta kantor Zainuddin Amali yang juga merupakan Wakil Ketua Komisi VII DPR. Penyidik juga menginterogasi seorang staf Zainuddin Amali.

Penyidik KPK juga menggeledah ruangan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana dan rumahnya di Bogor, ruangan anggota Komisi VII Tri Yulianto, ruang rapat Komisi VII, serta ruangan Fraksi Partai Demokrat.

4 dari 4 halaman

Politikus PKB

Kemudian ialah politkus PKB Ida Fauziyah yang tercata pernah menjalani proses penyidikan kasus dugaan korupsi pelaksanaan Haji 2012 sampai 2013 kali ini mulai mengarah kepada Komisi VIII DPR.

"Diperiksa untuk tersangka SDA," tulis Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, melalui pesan singkat, Senin (18/8/2014).

Selain Ida, KPK juga turut menjadwalkan memeriksa anggota Komisi VIII fraksi Demokrat, Muhammad Baghowi, Soemintarsih Muntoro (Anggota Komisi VIII DPR fraksi Hanura), dan bekas Ketua Komisi VIII fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Jazuli Juwaini.

Kemudian, mantan Direktur Jenderal Pelaksanaan Haji dan Umrah Anggito Abimanyu buat kesekian kalinya juga diperiksa sebagai saksi.

Dalam kasus tersebut, saat itu KPK baru menetapkan seorang tersangka yaitu mantan Menteri Agama, SDA. Tetapi uniknya, dalam surat perintah dimulainya penyidikan tercantum kata 'SDA dan kawan-kawan.' SDA disangka melanggar pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana.

Praktik korupsi dilakukan ditengarai terjadi di berbagai lini. Antara lain pengadaan penginapan, transportasi, dan katering. Selain itu, diduga SDA juga menyalahgunakan kuota Panitia Pelaksanaan Ibadah Haji serta memanipulasi Sistem Komputerisasi Haji.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.