Sukses

Aliansi Masyarakat Tolak Revisi KUHP Disahkan 

Peneliti Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) ini membacakan empat tuntutan.

Liputan6.com, Jakarta Aliansi Masyarakat untuk Keadilan Demokrasi menolak Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) disahkan.

"RKUHP masih mengandung banyak masalah, baik secara substansi maupun proses pembahasan," ujar Koordinator Aliansi Masyarakat untuk Keadilan Demokrasi Astried Permata membacakan pernyataan sikap di aksi demo, Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (16/9/2019).

Peneliti Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) ini membacakan empat tuntutan. Pertama, mendesak pengesahan revisi KUHP dihentikan.

Aliansi juga meminta pemerintah menarik RKUHP dan membahas ulang. Mereka juga meminta semua rapat pembahasan harus dapat diakses publik.

"Meminta Pemerintah untuk menarik RKUHP dan membahas ulang dengan berbasis data dan pendekatan lintas disiplin ilmu, dengan melibatkan seluruh pihak, lembaga terkait, dan masyarakat sipil, serta DPR harus mengawal setiap proses tersebut, setiap rapat subtansi di Pemerintah juga harus dapat diakses publik," ujarnya.

Aliansi menilai RKUHP seakan menjadi pajangan pemerintah dan DPR. Sebabnya pengesahan tersebut dirasa sebagai pemaksaan.

"Kami kelompok masyarakat sipil yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat untuk Keadilan Demokrasi menyerukan: tunda RKHUP, tunda demi semua, hapus pasal ngawur," ucapnya.

DPR telah menyetujui bersama pemerintah untuk mengesahkan Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKHUP). Pembahasan antara Pantia Kerja (Panja) DPR dengan pemerintah, telah selesai.

"Panja DPR berhasil menyelesaikan pembahasan RKUHP untuk menggantikan KUHP lama peninggalan kolonial. Dengan demikian, sebuah misi bangsa Indonesia untuk misi dekolonialisasi hukum pidana nasional sudah hampir selesai," ujar anggota Komisi III Taufiqulhadi kepada wartawan, Senin (16/9/2019).

Menurut anggota fraksi Nasdem itu, Panja telah menyelesaikan tugasnya kemarin malam. DPR dan pemerintah melakukan pembahasan di Hotel Fairmont, Jakarta, pada 14-15 September. Kata Taufiqulhadi, pasal tumpang tindih atau multitafsir.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.