Sukses

Menanti 10 Nama Capim KPK yang Diserahkan ke Jokowi Sore Ini

Dari 376 pendaftar, kini tersisa 20 Capim KPK yang akan disaring lagi menjadi 10 nama untuk diserahkan ke Jokowi.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim KPK) Yenti Garnasih menyatakan, pihaknya akan menyerahkan 10 nama kandidat pemimpin lembaga antirasuah ke Presiden Joko Widodo alias Jokowi hari ini, Senin (2/9/2019).

"Pada Senin jam 3 sore (15.00 WIB) rencananya insyaallah kami diterima presiden untuk menyerahkan 10 nama tersebut," ujar Yenti saat dikonfirmasi Liputan6.com, Minggu 1 September 2019.

Sebelumnya, Pansel Capim KPK telah menyeleksi 376 pendaftar yang ingin menjadi komisioner lembaga antirasuah. Dari 376 pendaftar, pansel menyeleksi dari mulai administrasi, pembuatan makalah, psikologi hingga akhirnya lolos 20 orang untuk mengikui tes kesehatan dan uji publik.

Tes kesehatan dilakukan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto pada Senin 26 Agustus 2019. Usai melakukan tes kesehatan, secara berturut-turut mulai dari 27 Agustus hingga 29 Agustus 2019, pansel melakukan uji publik terhadap 20 Capim KPK.

Dari 20 calon yang ikut tes kesehatan dan uji publik, pansel akan mengerucutkan menjadi 10 orang untuk akhirnya diserahkan kepada Presiden Jokowi. Hari ini, pansel akan menggelar rapat tertutup untuk menentukan 10 nama tersebut.

Yenti menegaskan tak ada kewajiban bagi pansel untuk mengumumkan 10 nama terpilih yang akan diserahkan kepada Jokowi. Namun jika Jokowi meminta diumumkan terlebih dahulu sebelum dikirim ke DPR, maka hal itu bisa dilakukan pihaknya.

"Pansel hanya menyerahkan kepada Presiden. Pansel tidak mengumumkan sepanjang tidak diminta oleh Presiden," kata Ketua Pansel Capim KPK itu

 

Saksikan juga video menarik berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pro-Kontra Pansel Capim KPK

Anggota Pansel Capim KPK, Hendardi menjelaskan, dalam menentukan 10 dari 20 nama memang dilakukan oleh pihaknya secara tertutup. Namun sebelum menentukan 10 nama tersebut, pansel juga meminta masukan dari berbagai pihak, salah satunya KPK.

"Semua masukan dari pihak mana pun, termasuk dari unsur-unsur KPK, akademisi, guru besar, LSM, dan lain-lain kami jadikan masukan dan pertimbangan," kata Hendardi.

Namun tak semua masukan bisa diterima oleh pansel. Menurut dia, ada beberapa masukan dari berbagai pihak soal adanya indikasi pelanggaran yang pernah dilakukan capim. Menurut dia, hal-hal yang belum pasti kebenarannya tak bisa diterima pansel begitu saja.

Hendardi mengatakan, dalam memilih 10 nama yang akan diserahkan ke Jokowi, pansel tak akan main-main. Sebab, hal ini merupakan pertanggungjawaban pansel kepada orang nomor satu di Indonesia.

"Pansel sejak awal mendapat mandat Presiden berupaya memperoleh capim yang bersih dan berintegritas yang dapat memimpin KPK dengan baik," kata Hendardi.

Hendardi menyadari, selain masukan pansel juga kerap menerima kritik dari berbagai elemen, termasuk KPK. Namun kritik tersebut diberikan agar upaya pemberantasan korupsi selama 4 tahun ke depan tidak semakin lemah.

Hal ini sempat diungkap Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siroj saat menyambangi Gedung KPK pada Jumat 30 Agustus 2019. Saat itu, pihak yang pro dan kontra dengan pansel menggeruduk gedung Merah Putih KPK.

Saat itu Said mengajak publik untuk percaya penuh terhadap Pansel Capim KPK yang dibentuk Jokowi. Namun bukan berarti tak mengawal jalannya seleksi pimpinan KPK.

"Kita percaya pada Pansel. Namun kita harus tetap mengawasi kinerja pansel," kata dia.

Said meminta masyarakat percaya kepada pansel lantaran pansel dibentuk Jokowi. Artinya, tidak percaya pansel sama saja tidak percaya pada Jokowi yang memegang amanah sebagai Presiden.

"Ya kita percayalah pada Pansel, karena itu sudah pilihan Pak Presiden Jokowi," kata dia.

Said juga menitipkan pesan bagi mereka yang terpilih sebagai Pimpinan KPK periode 2019-2023 agar tidak lagi menangkap koruptor kelas receh. Para pimpinan baru nanti harus berani menangkap koruptor kelas kakap.

Menurut Said, jika pimpinan baru nanti bisa menangkap koruptor kelas kakap, maka kepercayaan masyarakat pun meningkat. Tetapi jika yang ditangkap hanya kelas teri, maka harus bersiap menerima kritik dari masyarakat.

"Bukan berati saya mentolerir korupsi Rp 10 juta. Tapi kan korupsi ada dua, ada yang merugikan negara, ada yang membangkrutkan negara. Utamakan yang membangkrutkan dulu," kata Said.

Tak jauh berbeda dengan pernyataan Said, anggota Komisi III DPR Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu menilai kritikan yang kerap diterima pansel salah arah. Sebab, yang menentukan siapa yang pantas menjadi pimpinan KPK adalah Komisi III DPR.

Masinton mengatakan, pansel hanya bertugas menyeleksi dan menyaring nama-nama yang dianggap mumpuni menjadi pimpinan lembaga antirasuah empat tahun ke depan. Pansel akan menyerahkan 10 nama kepada Presiden Joko Widodo alias Jokowi.

"Dan oleh Presiden diserahkan ke DPR. Nantinya 10 orang itu akan dipilih menjadi lima orang oleh DPR," kata Masinton.

Masinton berharap Pansel Capim KPK tak terpengaruh dengan kritikan dari masyarakat. Masinton menegaskan, penentuan terpilihnya lima nama pimpinan KPK ditentukan dalam fit n proper test komisi III.

"Kalau teman-teman koalisi mempertanyakan kinerja Pansel, itu tidak relevan," kata Masinton.

Sampai saat ini terdapat 20 nama tersisa dari serangkaian seleksi yang dihelat Pansel Capim KPK.

 

3 dari 3 halaman

20 Capim KPK Tersisa

Mereka yang lolos sampai tahap wawancara dan uji publik, antara lain Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Sujanarko, Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Inspektur Jenderal Antam Novambar.

Kemudian Kapolda Sumatera Selatan Inspektur Jenderal Firli Bahuri, Kepala Biro Perawatan Personel Staf Sumber Daya Manusia (Karowatpers SSDM) Polri Brigadir Jenderal Sri Handayani, Widyaiswara Madya Sespim Lemdiklat Polri Brigadir Jenderal Sri Herwanto.

Selain itu, jaksa Johanis Tanak, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Sugeng Purnomo, jaksa Supardi, auditor BPK I Nyoman Wara, advokat Lili Pintauli Siregar, pensiunan jaksa Jasman Pandjaitan, hakim Nawawi Pomolango.

Selanjutnya dosen Luthfi Jayadi Kurniawan, dosen Neneng Euis Fatimah dan dosen Nurul Ghufron, PNS Sekretaris Kabinet Roby Arya, PNS Kementerian Keuangan Sigit Danang Joyo, Penasihat Menteri Desa PDT dan Transmigrasi Jimmy Muhamad Rifai Gani serta Karyawan BUMN Cahyo RE Wibowo.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.