Sukses

Pansel Bingung Dengar Jawaban Capim KPK dari Polri soal TPPU

Meski tak puas dengan jawaban Sri Handayani, Yenti tetap bertanya soal TPPU kepada capim KPK tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (capim KPK) Sri Handayani mengaku tak pernah mendalami pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) selama berada di institusi Polri.

Awalnya, Ketua Panitia Seleksi (Pansel) KPK Yenti Ganarsih bertanya tentang bagaimana penyusunan konsep tindak pidana korupsi dan TPPU yang disusun dalam satu dakwaan oleh jaksa penuntut umum jika Sri menjadi pimpinan KPK. Sri yang merupakan mantan Wakapolda Kalimantan Barat itu mengaku tak mendalami bidang TPPU selama berkarier di Korps Bhayangkara.

"Kami memang tahu (TPPU), tapi tidak sangat mendalami bidang itu. Tidak mendalami tentang TPPU, tapi saya tahu," ujar Sri saat uji publik di Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Kamis (29/8/2019).

"Sedangkan subjeknya UU Tipikor merujuk kepada pelaku Tipikor tersebut. Dari situ nantinya saya akan mendalami hal tersebut," kata dia.

Meski tak puas dengan jawaban Sri, Yenti tetap bertanya soal TPPU kepada capim KPK tersebut. Menurut Yenti, dalam uji publik ini mengharuskan bertanya soal TPPU kepada Sri yang merupakan Jenderal bintang satu.

Yenti kemudian meminta Sri menjelaskan unsur yang paling penting dari TPPU di dalam Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU.

"Saya ingin bertanya unsurnya apa si yang paling penting untuk TPPU di dalam delik Pasal 3, 4, dan 5? dDi Pasal 3 deh?" tanya Yenti.

Sri kembali mencoba menjawab. Ia menyatakan bahwa unsur-unsur dari TPPU itu adalah tindak pidana yang terkait dengan masalah korupsi. Menurutnya, hasil kekayaan yang didapat dari tindak pidana korupsi, penyuapan, maupun psikotropika termasuk dalam TPPU.

"Hasil tindak pidana terkait dengan harta kekayaan tersebut yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, penyuapan, psikotropika itu adalah termasuk tindak pidana pencucian uang, yang didalamnya adalah, di dalam tersebut itu ada (pada) Pasal 2 UU TPPU Nomor 8 Tahun 2010," kata Sri.

Usai menjawab, Sri mengaku baru mempelajari soal TPPU. Menurutnya, sejak awal dirinya merasa tidak perlu mendalami tentang TPPU.

"Dari isi UU tersebut bahwa di sini kami (saya) sampaikan hasil tindak pidana adalah harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, penyuapan," kata Sri.

Yenti kembali tak puas dengan jawaban Sri. Ia mengaku tambah bingung dengan jawaban Sri. Yenti pun kembali meminta penjelasan Sri tentang TPPU.

"Maaf bu ya, saya mendengar ibu jadi tambah bingung ya. Gini-gini, Boleh enggak saya mendengarkan dari ibu sebetulnya apa si secara singkat yang namanya TPPU itu apa? Tindak pidana yang bagaimana?" tanya Yenti ke Capim KPK Sri Handayani.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tak Puas

Yenti pun mencoba menjelaskan kembali. Namun Yenti terlihat makin bingung.

"Gini-gini, kalau orang dijadikan tersangka TPPU itu artinya orang itu bagaimana?" Yenti bertanya.

"Orang itu karena dia melakukan pencucian uang di luar baru nanti balik lagi ke dia," jawab Sri.

Yenti tetap tak puas dengan jawaban Sri tersebut.

"Tidak, orang melakukan pencucian uang, kita kan tidak mungkin punya pasal seperti itu. Orang melakukan pembunuhan tidak mungkin, dia orang dengan sengaja merampas nyawa orang lain, kita orang pidana, kita tidak mungkin mengatakan orang melakukan pencucian uang," kata Yenti.

Sri mencoba kembali menjawab pertanyaan Yenti. Namun, belum selesai menjawab, Yenti mengatakan tak apa-apa jika Sri tak mau menjawab soal TPPU.

"Enggak apa-apa kalau ibu enggak mau (menjawab) ini, enggak apa-apa," kata Yenti.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.