Sukses

Kasatker SPAM Kemen PUPR Divonis 6 Tahun Penjara

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Anggiat pidana penjara selama 8 tahun.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Anggiat Partunggul Nahot Simarmare divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor. Anggiat dinyatakan terbukti menerima suap Rp 4,9 miliar dan USD 5 ribu dari perusahaan pengerja proyek air.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp 250 juta apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," ucap Hakim Frangki Tambuwun sebagai ketua majelis hakim saat membacakan surat vonis milik Anggiat di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (7/8/2019).

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Anggiat pidana penjara selama 8 tahun.

Suap tersebut diterima Anggiat sejak 2014 hingga 2018. Modus penerimaan suap yang dilakukan Anggiat mempermudah pengawasan proyek yang dilakukan dua perusahaan tersebut dan memperlancar anggaran kegiatan tersebut.

Hakim menyebut pemberian suap dari Budi Suharto selaku Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE), Lily Sundarsih selaku Direktur Keuangan PT WKE, Irene Irma selaku Dirut PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP) dan Koordinator Pelaksana proyek PT WKE dan Yuliana Enganita Dibyo selaku direktur WKE dan koordinator pelaksana proyek PT TSP

Tujuannya agar Anggiat selaku selaku PPK telah mempermudah pengawasan proyek sehingga dapat memperlancar pencairan anggaran kegiatan proyek yang dikerjakan oleh PT WKE dan PT TSP.

Pekerjaan yang dilakukan oleh PT WKE dan PT TSP adalah Proyek SPAM Paket 1 Kawasan KSPN Danau Toba Provinsi Sumatera Utara senilai Rp28,945 miliar, Konstruksi SPAM Regional Umbulan – Offtake Kota Surabaya dan Gresik Provinsi Jawa Timur 2017-2019 senilai Rp73,965 miliar dan konstruksi SPAM Bandar Lampung tahun 2018-2019 senilai Rp210,023 miliar.

Sejak 1 Maret 2018-28 Desember 2018 Anggiat menerima "fee" sejumlah Rp2,6 miliar dan 5.000 dolar AS terkait pengerjaan proyek IPA Katulampa Bogor dan IPA Umbulan 3.

Selanjutnya, Anggiat juga menerima Rp1,25 miliar dari Leonardo Jusminarta Prasetyo selaku Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama karena membantu dan mempermudah pengawasan proyek SPAM Hongaria Paket 2 dengan nilai proyek senilai Rp79,277 miliar.

Atas penerimaan suap, Anggiat dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Anggiat juga dinyatakan bersalah menerima suap puluhan miliar sesuai dengan dakwaan kedua pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Kendati demikian, Anggiat tidak diminta untuk membayar uang pengganti karena sudah dilakukan penyitaan segala asetnya.

"Penyidik KPK sudah melakukan penyitaan barang-barang milik terdakwa yang diduga dari pemberian maka terdakwa tidak dibebankan lagi untuk mengganti," tambah anggota majelis hakim M Idris M Amin.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Terima Suap dengan Berbagai Jenis Mata Uang Asing

Dalam dakwaan kedua, Anggiat terbukti menerima gratifikasi yang diberikan dalam mata uang rupiah dan asing yaitu yaitu Rp 12,666 miliar, 368.500 dolar AS, 77.212 dolar Singapura, 20.500 dolar Australia, 147.240 dolar Hongkong, 30.825 euro, 4.000 pounsterling, 345.712 ringgit Malaysia, 85.100 yuan, 6.775.000 won Korea, 158.470 bath Thailand, 901.000 yen Jepang, 38 juta dong Vietnam, 1.800 shekel Israel dan 330 lira terkait jabatannya.

Keseluruhan uang tersebut sebagian dipergunakan untuk keperluan pribadi sedangkan sebagian disimpan di rekening bank bercampur dengan pemberian lain dari beberapa rekanan sejak 2009-2018.

Uang tersebut disimpan dalam 8 safe deposit box atas nama Rosanti S Manik, 1 safe deposit box atas nama Anggiat P Nahot Simaremare, 4 rekening atas nama Rosanti S Manik dan disimpan di rumah.

Selain itu Anggiat juga menitipkan Rp 795,05 juta dan 5.500 dolar AS kepada Wiwik Dwi Mulyani dan sebanyak Rp 926 juta dan 2.500 dolar AS ke Asri Budiarti.

Anggiat pada 10 Maret 2016 juga membeli 2 ruko seharga Rp 2,2 miliar di kota Manado secara tunai dan mobil mobil Mitsubishi Pajero warna silver dengan nomor polisi B 1880 SJR saat menjabat sebagai kasatker di Maluku Utara dan 1 unit mobil Honda CRV 2017.

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini