Sukses

3 Fakta di Balik Kasus Suap Bupati Kudus Tamzil

M Tamzil terjaring lewat OTT KPK atas kasus dugaan kasus pengisian jabatan di Pemerintan Kabupaten Kudus.

Liputan6.com, Jakarta Modus jual beli jabatan tak hanya berhenti di Kementerian Agama yang menyeret mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy. Belum lama ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Kudus M Tamzil yang kembali berurusan dengan kasus korupsi. Atas kasus yang menjeratnya kali ini, Tamzil terancam hukuman mati.

M Tamzil terjaring lewat OTT atas kasus dugaan kasus pengisian jabatan di Pemerintan Kabupaten Kudus. Saat ditangkap dia tak sendiri. KPK juga menciduk delapan orang lainnya yang diduga ikut terlibat.

"KPK mengamankan total 9 orang sampai saat ini," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat dikonfirmasi, Jumat, 26 Juli 2019.

Sembilan orang yang diamankan KPK terdiri dari unsur kepala daerah, diduga Bupati Kudus, staf dan ajudan Bupati Kudus, serta calon kepala dinas setempat. Mereka diamankan usai melakukan transaksi suap.

Pada 2003 lalu, Tamzil pernah pula menyalahgunakan jabatannya dalam kasus korupsi dana bantuan dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus untuk tahun anggaran 2004. Kala itu Tamzil menjabat staf di Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Provinsi Jawa Tengah.

Berikut hasil penyidikan sementara KPK atas kasus korupsi yang kembali menyeret Bupati Kudus M Tamzil:

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Jual Beli Jabatan

KPK kini telah menetapkan Bupati Kudus Muhammad Tamzil sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Kudus tahun anggaran 2019.

"KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana menerima hadiah terkait pengisian perangkat daerah di Pemkab Kudus dan menetapkan tiga tersangka," ujar Wakil Ketua Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (27/7/2019) siang.

Basaria mengatakan, Pemkab Kudus membutuhkan pengisian jabatan di tingkat eselon dua untuk empat instansi. Yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kudus.

Awalnya, Bupati Tamzil meminta stafsus untuk mencarikan uang Rp 250 juta untuk pembayaran mobil Nissan Terrano miliknya. Stafsus pun berkoordinasi dengan Ajudan Bupati Kudus Uka Wisnu Sejati terkait siapa yang akan dimintai uang.

Kemudian ajudan teringat bahwa Akhmad Sofyan sempat meminta agar membantu kariernya. Ajudan pun menemui Akhmad Sofyan dan menerangkan bahwa Bupati Tamzil tengah butuh uang Rp 250 juta.

"Pada saat itu AHS (Akhmad Sofyan) menyatakan tidak sanggup untuk menyediakan Rp 250 juta," kata Basaria

Namun tak berselang lama, Akhmad Sofyan pun menemui ajudan bupati. Pada tanggal 26 Juli 2019, sekitar pukul 06.00 WIB, Akhmad Sofyan membawa uang Rp 250 juta ke rumah ajudan bupati.

Ajudan langsung membawa masuk uang tersebut dan mengambil Rp 25 juta yang dianggap sebagai jatahnya. Sisa uang kemudian dibawa ajudan bupati dan diserahkan pada stafsus bupati di Pendopo Kabupaten Kudus.

3 dari 4 halaman

Rp 250 Juta untuk Lunasi Mobil

Setelah menerima uang Rp 250 juta dari Akhmad Sofyan melalui Staf Khususnya, Tamzil menggunakannya untuk membayar utang kendaraan pribadinya.

"ATO (Agus Soeranto) menyampaikan bahwa uang (Rp 250 juta) tersebut agar nantinya digunakan NOM (ajudan Tamzil) untuk membayarkan mobil Terrano milik Pak Bupati," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (27/7/2019).

Basaria mengatakan, awalnya, Bupati Tamzil meminta Stafsus untuk mencarikan uang Rp 250 juta untuk pembayaran mobil Nissan Terrano milik Bupati Tamzil.

Stafsus pun berkoordinasi dengan Ajudan Bupati Kudus yang lain yakni Uka Wisnu Sejati terkait siapa yang akan dimintai uang.

Kebetulan, pada saat bersamaan Pemkab Kudus tengah membuka lowongan untuk mengisi jabatan di eselon dua.

Kemudian ajudan bupati teringat bahwa Akhmad Sofyan sempat meminta kepada dirinya agar membantu karirnya. Ajudan pun menemui Akhmad Sofyan dan menerangkan bahwa Bupati Tamzil tengah butuh uang Rp 250 juta.

4 dari 4 halaman

Residivis

Tidak hanya menerima uang Rp 250 juta, KPK juga membeberkan bahwa tersangka kasus suap Muhammad Tamzil merupakan seorang residivis.

Tamzil pernah terjerat kasus korupsi dana bantuan sarana dan prasaran pendidikan Kabupaten Kudus tahun anggaran 2004 - 2005.

Saat itu dia menjabat staf di Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Provinsi Jawa Tengah. Tamzil divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Semarang dan dijatuhi hukuman 22 bulan penjara denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Tahun 2004 yang bersangkutan kena kasus (korupsi) di Kudus. Ini yang kedua kalinya. Kemudian 2018 ikut pilkada dan terpilih lagi. Melalui konferensi pers ini, KPK meminta masyarakat memilih rekam jejak kepada daerah yang akan dipilih. Kalau sudah pernah korupsi jangan dipilih lagi," Basaria menegaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.