Sukses

Saling Tuding Molornya Rapimgab Tatib Pemilihan Wagub DKI

Menurut Ongen, saat ini tinggal menunggu jadwal Rapimgab dari Sekwan guna memutuskan tatib tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Pansus Pemilihan Wagub DKI Jakarta Ongen Sangaji menyebut, molornya Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) DPRD DKI Jakarta karena Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD DKI kurang aktif dalam mengatur jadwal. Sebabnya, Sekwan juga bertugas memfasilitasi kegiatan rapat Pansus dan anggota dewan lainnya.

Sementara di sisi lain, lanjut dia, anggota dewan juga memiliki sejumlah agenda rapat lainnya selain rapat Pansus Pemilihan Wagub DKI Jakarta.

"Sekwan sebagai Sekretaris Pansus dan Sekretaris Dewan itu punya tugas memfasilitasi. Jadi jangan menunggu, dia harus lakukan komunikasi," kata Ongen saat dihubungi, Selasa (23/7/2019).

Menurut dia, Pansus telah menyelesaikan Tata Tertib (tatib) Pemilihan Wagub DKI pada 10 Juli 2019. Sehingga, saat ini tinggal menunggu jadwal Rapimgab dari Sekwan guna memutuskan tatib tersebut.

"Tapi, sampai hari ini tidak ada kepastian, saya tinggal menunggu sekwan untuk berkoordinasi dengan pimpinan fraksi dan komisi untuk segera melaksanakan rapimgab," papar Ongen.

Rapat paripurna pemilihan Wagub DKI Jakarta awalnya dijadwalkan pada 22 Juli 2019. Akan tetapi, jangan paripurna, Rapimgab untuk pengesahan tatib saja sudah tertunda sebanyak tiga kali.

Sebelumnya, Sekwan DPRD DKI Jakarta Yuliadi angkat bicara mengenai molornya penyelanggaraan Rapimgab untuk persetujuan akhir tata tertib (tatib) pemilihan Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta.

Dia menyebut, gagalnya Rapimgab dikarenakan pimpinan DPRD DKI dan pimpinan pansus masih sibuk dengan kegiatannya masing-masing.

"Pimpinannya juga masih banyak acara, masih sibuk masing-masing," kata Yuliadi saat dihubungi di Jakarta, Senin (22/7/2019).

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Belum Ada Perintah

Yuliadi menjelaskan, pihaknya hanya memfasilitasi sarana dan keperluan dalam kegiatan anggota DPRD saja. Termasuk perintah Pansus Wagub DKI dalam pembuatan undangan Rapimgab.

"Kita fasilitasi fungsinya, saya enggak bisa mengendalikan dewan harus rapat. Mereka harus minta ke kita, kita disuruh," ucapnya.

Yuliadi menyatakan, hingga saat ini belum ada perintah baik dari pimpinan Pansus Wagub DKI atau Ketua DPRD DKI untuk menyelenggarakan Rapimgab. Sebab penyelenggaraan rapat tersebut harus berdasarkan persetujuan keduanya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.