Penyidik Gelar Rekonstruksi Kasus Dugaan Makar

Penyidik Gelar Rekonstruksi Kasus Dugaan Makar

Penyidik Polda Metro Jaya, Kamis siang, menggelar rekonstruksi kasus dugaan kepemilikan senjata api dengan tersangka Mayjen Purnawirawan TNI Kivlan Zen dan enam tersangka lainnya.

Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Jumat (19/7/2019), selain Kivlan Zen ada Heri Kurniawan alias Iwan, Irfansyah, Asmaizulfi alias Fifi, Tajudin, dan Armi. Rekonstruksi pertama dilakukan di kawasan Lubang Buaya, Jakarta Timur, dan dilanjutkan di rumah Kivlan Zen di Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara.

Kuasa hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta mengatakan, tidak ada instruksi atau rencana pembunuhan empat tokoh nasional sebagaimana yang dituduhkan.

Kivlan juga tidak memperagakan adegan membeli atau mendatangi toko dan pabrik senjata api serta tidak dalam menguasai senjata api. Kivlan hanya bertemu dengan tersangka Iwan yang mengaku membeli senjata api yang jenisnya tidak cocok untuk digunakan sebagai alat pembunuhan empat tokoh nasional.

Ringkasan

Oleh Muhammad Gustirha Yunas pada 19 July 2019, 08:27 WIB

Video Terkait

Spotlights