Sukses

Hakim: Kebohongan Ratna Sarumpaet Timbulkan Bibit Keonaran

Kondisi munculnya bibit onar baru mereda setelah Ratna Sarumpaet melakukan konferensi pers dan mengakui kebohongannya dan minta maaf.

Liputan6.com, Jakarta - Hakim Krisnugroho menyatakan, cerita bohong yang dikarang terdakwa kasus penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet telah menimbulkan benih-benih keonaran. Hal itu dilihat dari perdebatan yang terjadi di dunia maya serta demonstrasi di berbagai daerah.

Menurut Krisnugroho, Ratna Sarumpaet telah membuat resah masyarakat terutama di media sosial juga di media mainstream sehingga menimbulkan pro dan kontra serta silang pendapat.

Selain itu, cerita bohong terdakwa juga disikapi oleh masyarakat. Mereka melakukan demonstrasi di Polda Metro serta adanya pertemuan sekelompok orang di restoran cepat saji guna menyikapi kejadian yang dialami terdakwa. Krisnugroho menyebut itu sebagai bibit keonaran.

"Keonaran itu belum benar-benar terjadi, tapi bibit-bibit untuk terjadinya keonaran itu telah tampak dan muncul ke permukaan," ujar dia di Pengadila Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).

Dia mengatakan, jika kondisi tersebut tidak cepat teratasi oleh pihak kepolisian, maka kerusuhan, keributan, dan keonaran bisa terjadi.

"Dan hal tersebut tentunya akan sangat merugikan kita semua dan fungsi hukum untuk menjaga ketertiban di masyarakat menjadi tidak mempunyai arti," ujar Krisnugroho.

Hal itu diperkuat dengan kenyataan bahwa kondisi ini baru mereda setelah Ratna Sarumpaet melakukan konferensi pers dan mengakui kebohongannya dan minta maaf.

"Kala itu polisi menunjukan bukti lebam dan bengkak di wajahnya setelah operasi plastik," ujar dia.

Krisnugroho mengingatkan yang disampaikan itu juga sangat dipengaruhi oleh situasi dan kondisi.

"Saat disampaikan dan dalam sikon yang konfusif aman dan tenteram masyarakat yang menerima pesan itu tidak akan terlalu reaktif dan menganggap sebagai peristiwa pidana biasa. Akan tetapi jika pesan itu disampaikan pada saat situasi yang tidak kondusif apalagi saat sedang berlangsung nya pesta demokrasi pelaksanaan pilpres maka hal itu akan dikaitkan dengan pelaksanaan demokrasi, penyimpangan demokrasi dan keadilan," kata Krisnugroho.

 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Vonis Ratna Sarumpaet

Ratna Sarumpaet divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus penyebaran berita bohong atau hoaks. Aktivis tersebut pun meminta maaf kepada publik usai sidang ditutup.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada teman-teman media yang setia pada saya dan melalui jumpa pers ini saya mengucapkan kepada publik, meminta maaf," kata Ratna Sarumpaet, Jakarta, Kamis (11/7/2019).

Dia juga mengucapkan terima kasih kepada anak dan menantunya yang telah berjibaku menolongnya dalam menghadapi kasus penyebaran hoaks yang menjeratnya.

Putusan ini tidak sesuai dengan keinginannya. Sebelumnya, Ratna Sarumpaet berharap hakim membebaskannya dari seluruh tudingan.

Dia menilai penegak hukum masih harus belajar. Dia merasa keonaran yang dimaksud dalam perundangan tidak seperti yang dilakukannya.

"Karena dia eksplisit menyatakan saya melanggar pasal keonaran itu buat saya menjadi signal bahwa Indonesia masih jauh, masih harus berjuang sekuat-kuatnya untuk menjadi negara hukum yang benar. Kalau ada alasan lain mungkin saya lebih bisa menerima. Tetapi karena dalam logika dasar saya keonaran itu bukan seperti yang saya lakukan," tutur Ratna Sarumpaet.

Namun, dia mengaku hanya bisa bersabar. "Saya sabar saja," lanjut Ratna.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.