Sukses

Kemendagri Buat Tim Kaji Permohonan Surat Keterangan Terdaftar FPI

Tjahjo mengatakan, permohonan SKT FPI sudah masuk melalui Ditjen Polpum Kemendagri. Saat ini, permohonan tersebut sedang dievaluasi di tingkat Polpum.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah mengkaji permohonan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI) sebagai Organisasi Masyarakat (Ormas). Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan pihaknya telah membentuk tim untuk memutuskan permohonan tersebut.

"Sudah dibentuk tim. Tidak hanya FPI tapi semua Ormas yang memerlukan SKT," kata Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (24/6/2019). 

Politikus PDI Perjuangan ini menyebut permohonan SKT FPI sudah masuk melalui Ditjen Polpum Kemendagri. Saat ini, permohonan tersebut sedang dievaluasi di tingkat Polpum.

Dia melanjutkan, Kemendagri akan memproses permohonan SKT setiap Ormas sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ormas terkait juga disyaratkan memenuhi sejumlah hal, misalnya setia pada NKRI dan Pancasila.

"Ada Ormas yang mendaftarkan diri di Kemenkumham, ada yang mendaftarkannya cukup di akta notaris, ada juga yang mengajukan SKT ke Kemendagri. Tidak prinsip sih. Tetapi setidaknya yang lewat SKT itu setiap pengajuan kembali akan kita nilai, kita telaah, kita pelajari dulu AD/ART yang terbaru bagaimana, komitmen terhadap NKRI dan Pancasila. Itu yang dilihat," jelas dia.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Akan Timbulkan Polemik

Lantas apakah dalam memproses permohonan SKT FPI, Kemendagri akan mempertimbangkan masukan dari masyarakat, Tjahjo menjawab secara diplomatis. 

"Apapun yang diputuskan pasti akan menimbulkan pro dan kontra. Maka Ormas yang baik, ormas yang tidak menimbulkan pro kontra, ada kemaslahatan bagi masyarakat dan bangsa," kata Tjahjo.

Sebagai informasi, belakangan ini sebagian masyarakat meminta agar FPI dibubarkan. Mereka beralasan, FPI kerap membuat keributan di lingkungan masyarakat.

 

Reporter: Titin Supriatin

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.