Sukses

KPK: Tak Harus Tunggu Pembangunan Lapas Jebloskan Napi Korupsi ke Nusakambangan

Febri mengatakan, tidak semua narapidana kasus korupsi akan mendekam di Lapas Nusakambangan.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut tak harus menunggu pembangunan untuk menjebloskan narapidana kasus korupsi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

"Dari kajian yang telah dilakukan KPK dan koordinasi sebelumnya, dalam kondisi saat ini tidak harus menunggu pembangunan Lapas baru di Nusakambangan untuk pemindahan tersebut," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (17/6/2019).

Ditjen PAS Kemenkum HAM sebelumnya menyatakan akan mengusulkan nama-nama narapidana kasus korupsi yang akan dipindahkan dari Lapas Sukamiskin ke Lapas Nusakambangan.

Hal tersebut belum terealisasi namun permasalahan dalam Lapas Sukamiskin kembali terjadi. Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto pelesiran ke toko bangunan mewah di Padalarang, Jawa Barat.

Menurut Febri, tak perlu menunggu pembangunan rampung untuk menjebloskan beberapa narapidana kasus korupsi ke Lapas Nusakambangan.

"Karena sejumlah sel di sana masih belum digunakan," kata Febri.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Nama Tertentu Dipindah ke Nusakambangan

Febri mengatakan, tidak semua narapidana kasus korupsi akan mendekam di Lapas Nusakambangan. Hanya beberapa nama saja yang direkomendasikan untuk dipindah dari Sukamiskin ke Nusakambangan.

"Rencananya di bulan Juni ini akan ada surat terlebih dahulu dari pihak Kemenkum HAM dan kemudian kami pelajari dan dibahas bersama sehingga nanti dihasilkan daftar narapidana kasus korupsi yang akan dipindahkan ke Lapas Nusakambangan tersebut," kata Febri.

Dalam koordinasi dan pembicaraan antara KPK dan Ditjenpas Kemenkum HAM sebelumnya, diketahui terdapat sejumlah sel di Nusakambangan dengan kategori maximum security yang masih bisa digunakan untuk narapidana kasus korupsi.

Namun, dengan keterbatasan sel yang ada saat ini, tidak semua koruptor dapat dijebloskan ke sel tersebut. Untuk itu, nama-nama koruptor yang akan dipindahkan perlu dibahas dan disepakati Ditjen PAS dan KPK.

"Jadi yang akan mengirimkan daftar nama itu adalah pihak Ditjen PAS karena pengelolaan narapidana kasus korupsi kan sekarang berada pada Ditjen PAS sesuai dengan indikator yang ada. Siapa saja yang bisa mengisi itu, usulannya nanti dari pihak Ditjen PAS yang akan dibahas bersama KPK," kata Febri.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.