Sukses

Wiranto: Saya Maafkan Kivlan Zen Secara Pribadi

Sebagai Menko Polhukam dan bagian pemerintah, Wiranto tidak mungkin mengabulkan permintaan Kivlan. Menurut dia, dipandangnya akan mengintervensi proses hukum.

Liputan6.com, Jakarta - Menko Polhukam Wiranto mengatakan dirinya sudah menerima surat penangguhan penahanan dari Kivlan Zen. Dia mengaku sudah membaca isinya dan memaafkan purnawirawan jenderal bintang dua TNI itu secara pribadi.

"Sudah ada, surat sudah masuk ke saya. Dan barangkali sudah masuk ke Kemenhan. Secara pribadi saya memaafkan," ucap Wiranto di kantornya, Jakarta, Senin (17/6/2019).

Namun, masih kata dia, sebagai Menko Polhukam dan bagian pemerintah, dirinya tidak mungkin mengabulkan permintaan Kivlan. Sebab, menurut dia, hal itu akan mengintervensi proses hukum.

"Sebagai bagian dari aparatur pemerintah, tidak mungkin saya mengintervensi hukum. Hukum tetap berjalan, tak bisa diintervensi siapa pun. Hukum punya wilayah sendiri, hukum punya aturan sendiri, punya undang-undang sendiri. Maka, hukum tetap hukum untuk berjalan sampai tuntas," ungkap Wiranto.

Karenanya, masih kata dia, tatkala keinginannya untuk mengintervensi hukum, mendapatkan keringanan, mendapatkan penjelasan-penjelasan yang profesional, jelas tidak dimungkinkan.

"Tentu tidak mungkin, kembali tadi, saya tidak mungkin mengintervensi hukum, bahkan siapa pun. Karena negeri kita memang aturannya seperti itu," jelas Wiranto.

Dia pun menuturkan, soal keringanan dan meminta pengampunan, lebih baik ditunggu sampai proses persidangan yang akan dijalani Kivlan sendiri.

"Karena itu biarkan hukum tetap berjalan. Nanti soal keringanan, pengampunan, ada di ujung pada saat nanti pelaksanaan hukum itu," Wiranto memungkasi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Surat Penangguhan Penahanan

Sebelumnya, kuasa hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta, mengajukan surat penangguhan penahanan untuk kliennya ke sejumlah menteri dan perwira tinggi TNI.

Menurut dia, surat tersebut diajukan tanggal 3 Juni 2019.

"Benar (telah diajukan surat penangguhan). Adalah diajukan tanggal 3 Juni 2019," ucap Tonin saat dikonfirmasi, Rabu (12/6/2019).

Dia menegaskan, menteri dan pejabat tinggi yang dimaksud di antaranya, Menko Polhukam Wiranto, Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu dan Pangkostrad sampai Danjen Kopassus.

"Mengirimkan surat Menhan, Menkopolhukam, Pangkostrad, Kastaf Kostrad dan Danjen Kopasus. Meminta perlindungan hukum dan jaminan penangguhan di kepolisian," pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.