Sukses

Ini Alasan DPR Tolak Semua Calon Hakim Agung

DPR berharap Komisi Yudisial (KY) dapat memberikan nama calon hakim yang lebih baik lagi.

 

Liputan6.com, Jakarta - DPR memutuskan untuk menolak semua calon Hakim Agung dalam proses uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test beberapa waktu lalu. Penolakan itu juga disahkan dalam rapat paripuna DPR, Selasa 28 Mei 2019.

Anggota Komisi III DPR Mohammad Syafi'i mengungkap alasan mengapa DPR memutuskan menolak para calon Hakim Agung. Salah satunya, karena masalah integritas.

"Ada yang punya usaha di luar profesi sebagai hakim yang paling tidak mempengaruhi pengambilan keputusan apabila menyangkut usaha yang ia kelola," kata Sya'fii di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/5/2019).

"Kami berkesimpulan ada gangguan integritas sehingga kami tidak bisa menyetuji empat-empatnya," sambungnya.

Pria yang akrab disapa Romo ini mengatakan anggota Komisi III rata-rata sepakat ada masalah dalam dunia peradilan. Dia merasa ada kasus yang keputusannya seperti sengaja dipesan.

"Ada kesan yang sangat kuat yang dirasakan oleh anggota Komisi III itu putusannya seperti pesanan. Sehingga, ini sangat memberi pengaruh psikologis kepada Komisi III ketiga mengambil keputusan," ungkap dia.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Berikan Nama Lain

Karena itu, Romo berharap nantinya Komisi Yudisial (KY) bisa memberikan nama calon hakim yang lebih baik lagi. Nama-nama itu harus memenuhi rasa keadilan untuk masyarakat.

"Saya kira KY dalam pengajuan ini lebih selektif dan benar-benar obyektif sehingga akan menghasilkan hakim agung yang benar-benar memenuhi kebutuhan rasa keadilan untuk dunia peradilan di Indonesia," ucapnya.

Diketahui, ada empat calon hakim agung yang mengikuti fit and proper test. Di antaranya Ridwan Mansyur dan Matheus Samiaji untuk kamar perdata, kemudian Cholidul Azhar untuk kamar agama dan Sartono untuk kamar TUN.

Reporter: Sania Mashabi

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.