Sukses

KPK Geledah Gedung Pengadilan Negeri Balikpapan

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati menyampaikan, operasi penggeledahan sendiri dilakukan sejak Minggu 5 Mei 2019 kemarin.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Gedung Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan. Hal itu terkait kasus dugaan penerimaan suap pemulusan perkara pemalsuan surat atau penipuan oleh hakim PN Balikpapan, Kayat.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati menyampaikan, operasi penggeledahan sendiri dilakukan sejak Minggu 5 Mei 2019 kemarin.

"Semua lokasi geledah di Balikpapan," tutur Yuyuk di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (6/5/2019).

Pada Minggu 5 Mei 2019, KPK menggeledah kediaman Hakim PN Balikpapan Kayat, rumah Panitera Muda Fahrul Azami, dan Kantor Pengacara Jhonson Siburian.

Sementara untuk hari ini, penggeledahan dilakukan di Gedung PN Balikpapan serta kantor dan kediaman tersangka Sudarman selaku pihak swasta yang berperkara dalam pemalsuan surat.

"Hasil dari penggeledahan, penyidik menyita beberapa dokumen-dokumen yang berkaitan dengan proses pidana pemalsuan dokumen. Antara lain slip penyetoran dana, barang elektronik, serta surat dan register perkara pidana terkait perkara," kata Yuyuk.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

3 Tersangka

Atas OTT tersebut, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Yakni hakim Pengadilan Negeri Balikpapan Kayat, advokat Jhonson Siburian, dan pihak swasta Sudarman.

Hakim Kayat dijanjikan menerima suap sekitar Rp 500 juta dari Sudarman yang tengah berperkara di Pengadilan Negeri Balikpapan. Sudarman terjerat kasus pemalsuan surat bersama dua terdakwa lainnya.

Sebagai pihak yang diduga penerima, Kayat disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Sudarman dan Jhonson disangkakan melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 .

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.