Irma Hutabarat Diperiksa Polda Metro Jaya

Ketua LSM ICE on Indonesia Irma Hutabarat diperiksa anggota Serse Tindak Pidana Korupsi Polda Metro Jaya. Presenter Metro TV ini diduga menyelewengkan dana banjir sebesar Rp 3,6 miliar.

Diterbitkan 02 Agustus 2002, 07:51 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Liputan6.com, Jakarta: Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat ICE on Indonesia (IoI) Irma Natalia Hutabarat diperiksa anggota Reserse Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Daerah Metro Jaya, Kamis (1/8). Pemeriksaan berkaitan dugaan penyelewengan dana banjir sebesar Rp 3,6 miliar yang dilakukan Irma. Selain Irma, rencananya, polisi juga akan memeriksa sekitar 20 orang saksi lainnya, termasuk Sutiyoso.

Berdasarkan pemantauan SCTV, Irma mendatangi Kantor Polda Metro Jaya didampingi tiga kuasa hukumnya. Presenter Metro TV ini diperiksa mulai pukul 11.00 hingga 12.00 WIB. Kemudian dilanjutkan pukul 17.00 WIB. Jeda diputuskan untuk memberi kesempatan Irma membawakan acara dialog di stasiun televisi swasta itu.

Irma Hutabarat diadukan Koordinator Government Watch Farid R. Faqih karena dianggap menggelapkan dana yang terkumpul dalam acara "Malam Peduli Jakarta" di Ancol, Jakarta Timur, 1 Maret silam. Menurut Farid, seharusnya dana sebesar Rp 4,2 miliar tersebut disumbangkan sepenuhnya untuk membantu para korban banjir. Tapi, pada kenyataannya, IoI pernah menyatakan dana tersebut juga dipakai untuk bidang pendidikan [baca: Melaporkan LSM Korupsi, Ketua Gowa Dimintai Keterangan].

Di samping itu, IoI juga dituding memanipulasi berita acara yang menyebutkan berhasil menghimpun dana sebesar Rp 3,6 miliar pada acara tersebut. Padahal, dana yang diserahkan pada IoI mencapai Rp 4,2 miliar. Ketika ditanya tentang klausul antara dirinya dan Gubernur Sutiyoso, seperti tertuang dalam pasal satu: dana itu dijadikan dana abadi dan depositonya akan dipakai untuk membiayai pelajar korban banjir, Irma tak berkomentar banyak.(SID/Nina Bahri dan Kurnia Supriatna)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6