Sukses

Pemeriksaan Ketua KPU Dinilai Pembajakan Proses Pemilu

Mereka mengutuk sejumlah upaya untuk menghalangi langkah KPU menaati UUD 1945 terkait pemilu.

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 14 kelompok gabungan yang dinamai 'Koalisi Masyarakat Demokrasi' menyatakan sikap penolakan berbagai upaya kriminalisasi terhadap seluruh anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hal ini terkait dengan pemeriksaan Ketua KPU Arief Budiman dan Komisioner Pramono Ubaid Thantowi dalam kasus pencalonan Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai anggota DPD pada Pileg 2019.

Intervensi terhadap KPU dinilai tidak perlu dilakukan jika penyelenggara pemilu tersebut mengambil langkah sesuai aturan perundang-undangan. Menurut mereka, kepolisian jangan mendahulukan sejumlah laporan yang ditengarai mengganggu proses pegelaran pemilu dan sudah semestinya pihak keamanan mendukung langkah KPU guna menjaga konstitusionalitas pemilu.

"Upaya itu (kriminalisasi KPU) merupakan tindakan yang mencoba membajak proses penyelenggaraan pemilu. Bagaimana mungkin penyelenggara yang menaati putusan MK dapat dipidanakan. Kepolisian harusnya responsif terhadap kondisi penyelenggaraan pemilu dan tidak mengutamakan laporan-laporan yang berpotensi membajak penyelenggaraan pemilu," ujar 14 kelompok tersebut dalam pernyataan tertulis, Rabu (30/1/2019).

Mereka mengutuk sejumlah upaya untuk menghalangi langkah KPU menaati UUD 1945 terkait pemilu. Upaya itu antara lain delegitimasi proses penyelenggaraan pemilu, pemanggilan anggota KPU dalam sejumlah kasus pelaporan pidana yang dinilai pemaksaan kehendak, serta sikap individu yang tidak menghormati putusan KPU.

Dalam keterangan tertulis tersebut, mereka megimbau kepada semua pihak agar berhenti melakukan pelaporan yang diduga untuk memidanakan anggota KPU. Hal ini dilakukan untuk menciptakan pemilu yang lebih baik.

"Demi penyelenggaraan pemilu yang lebih baik, stop kriminalisasi anggota KPU," katanya menegaskan.

Sejumlah anggota KPU ikut diperiksa terkait penolakan pencalonan OSO sebagai anggota DPD. Namun, KPU ditengarai melakukan langkah tersebut berdasarkan putusan Makhkamah Konstitusi (MK) yang melarang pengurus partai politik maju sebagai calon anggota DPD RI.

 

Reporter: Rifqi Aufal Sutisna

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.