Sukses

Hujan Rindu untuk Ahok Bertebaran di Sosial Media

Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan bebas murni pada 24 Januari 2019.

Liputan6.com, Jakarta - Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan segera bebas dari hotel prodeo pada Kamis, 24 Januari 2019. Bebasnya Ahok dari tahanan usai dirinya menjalani vonis hukuman dua tahun penjara dikurangi remisi 3 bulan 15 hari.

Beragam kegiatan pun sepertinya sudah direncanakan Ahok usai bebas dari penjara nanti. Seperti akan jadi pembicara, terjun kembali ke dunia politik, pergi ke luar negeri, hingga jalan-jalan bersama keluarga.

Meski kebebasan Ahok masih beberapa hari lagi, rupanya, sang mantan Gubernur DKI Jakarta sudah dirindukan banyak orang. Salah satunya seperti yang diunggah akun sosial media Instagram @save.ahok.

Mengunggah foto Ahok pada 13 Januari 2019, akun tersebut juga mengatakan menunggu.

"Menunggu. #saveahok #ahok #basukibtp #btp," tulis @save.ahok.

Rupanya, unggahan tersebut mendapat hujanan rindu dari para penggemar Ahok. Banyak masyarakat yang rindu akan sosok pria asli Belitung ini.

"Aku termasuk orang yang paling menunggu kehadiran Beliau ..... 🙏🙏🙏👍👍👍❤❤❤😘😘😘," kata @wahyu_wijaya__.

"😢😢 dah gak sabar nunggu bapakku yg humble," tulis @kezialasmaria.

Tak hanya itu, warganet juga tak sabar menanti Ahok kembali bersinar usai bebas dari tahanan.

"MENUNGGU SANG PURNAMA BERSINAR KEMBALI. SANG PURNAMA PENUH DGN KERJAKERAS YG SLLU DIFITNAH TETAPI ALLAH SELALU DISISI BELIAU. SEHAT SELALU BAPAK," ucap @iqbal.inst.

"Menunggu mutiara yg segera bebas semoga sehat sll Aamiin.... Pk Ahok @save.ahok ...kangen dgn canda tawa mu," kata @yuni_zaen_.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Hukuman Ahok

Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan bebas dari tahanan pada Kamis, 24 Januari 2019. Ahok telah menjalani hukuman sejak 9 Mei 2017 setelah divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Jakarta Utara.

Majelis hakim menyatakan Ahok terbukti melakukan penodaan agama dalam pidatonya di Kepulauan Seribu pada 2016 dan menjatuhkan vonis 2 tahun penjara.

Ahok mendapat total remisi 3 bulan 15 hari. "Jadi, (Ahok) jangan bandel kalau mau bebas murni pada 24 Januari," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.