Sukses

Komentar Haris Azhar soal Moeldoko Sebut Kasus Novel Bukan Pelanggaran HAM

Haris Azhar pertanyakan pernyataan Moeldoko yang menyebut kasus Novel Baswedan bukan pelanggaran HAM.

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa Hukum Novel Baswedan, Haris Azhar, mempertanyakan pernyataan Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko perihal kasus Novel Baswedan bukan pelanggaran HAM. Menurut Haris, Moeldoko harus mempunyai seorang ahli hukum.

"Saya mau sarankan kepada Bapak Moeldoko, yang baik hati dan terhormat, cari ahli hukum di dalam kantornya dan baca Undang-Undang Nomor 39 Tahun 99 Pasal 1 angka 6. Baca di situ apa yang dimaksud pelanggaran HAM," kata dia di kantor MMD Initiative, Jakarta, Senin (14/1/2019).

Haris menjelaskan, ada dua unsur penting dalam ayat tersebut. Pertama, ada hak-hak yang dilanggar padahal hak tersebut dijamin oleh UU. Lalu, adanya ancaman yang tidak mendapatkan keadilan.

"Pelanggaran HAM menurut pasal tersebut ada dua unsur penting. Dia melanggar hak-hak yang dijamin Undang-Undang Nomor 39 yang mana dalam kasus Novel Baswedan dia terlanggar haknya, dan unsur kedua dalam pasal tersebut berterancam atau berterbukti tidak mendapatkan keadilan atau upaya penyelesaian. Nah Novel nih," bebernya.

"Jadi Kalau dibilang bukan pelanggaran HAM, baca pasal tersebut," imbuh Haris.

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin, Moeldoko, sebelumnya mengaku sudah mengantisipasi pertanyaan terkait isu pelanggaran HAM dalam debat tahap pertama Pilpres 2019.

Salah satu isu pelanggaran HAM diantisipasi terkait kasus penyiraman air keras dialami penyidik KPK, Novel Baswedan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bukan HAM Berat

Kasus teror fisik dialami Novel itu rencananya bakal diangkat kubu Prabowo-Sandiaga dalam debat perdana dengan tema hukum, HAM, Korupsi dan Terorisme. Namun, Moeldoko, menegaskan kasus dialami Novel tak termasuk dalam pelanggaran HAM berat.

"Pelanggaran HAM berat itu terjadi apabila abuse of power. Terus ada genocide tersistem. Enggak ada itu dilakukan terhadap kasus Novel, bukan dan tidak ada kaitannya dengan kebijakan negara. Abuse of power itu adalah kebijakan negara, melekat," ujar Moeldoko di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (11/1).

Menurut dia, kasus Novel masuk dalam kriminal murni. Hanya saja, kata Moeldoko, pelaku penyerang Novel belum terungkap.

 

Reporter: Ronald

Sumber: Merdeka.com.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.