Sukses

Suap PLTU Riau-1, Eks Sekjen Golkar Idrus Marham Segera Disidang

KPK melimpahkan berkas perkara tersangka mantan Sekjen Golkar Idrus Marham ke tahap penuntutan.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara tersangka mantan Sekjen Golkar Idrus Marham ke tahap penuntutan. Mantan Menteri Sosial itu segera disidang terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1.

"Penyidikan untuk IM (Idrus Marham) telah selesai. Hari ini Penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti pada Penuntut Umum," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (28/12/2018).

Menurut dia, persidangan Idrus Marham rencananya digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Saat ini, jaksa penuntut umum KPK tengah mempersiapkan dakwaan dan berkas perkara untuk dilimpahkan ke pengadilan.

"Sekitar 64 orang saksi telah diperiksa selama proses penyidikan," ucap Febri.

Pada kasus ini, KPK baru menjerat tiga orang tersangka, yakni Eni Maulani Saragih, pemilik Blackgold Natural Resources Limited Johanes Budisutrino Kotjo, dan mantan Sekjen Golkar Idrus Marham. Idrus diduga secara bersama-sama dengan Eni menerima hadiah atau janji dari Johanes terkait kasus ini.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Peran Idrus Marham

Idrus Marham disebut berperan sebagai pihak yang membantu meloloskan Blackgold untuk menggarap proyek PLTU Riau-1. Mantan Sekjen Golkar itu dijanjikan uang USD 1,5 juga oleh Johanes jika Johanes berhasil menggarap proyek senilai USD 900 juta itu.

Proyek PLTU Riau-1 sendiri masuk dalam proyek 35 ribu Megawatt yang rencananya bakal digarap Blackgold, PT Samantaka Batubara, PT Pembangkit Jawa-Bali, PT PLN Batubara dan China Huadian Engineering Co. Ltd.

Pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo divonis pidana penjara 2 tahun 8 bulan. Hakim menyatakan, Kotjo terbukti menyuap Eni Maulani Saragih dan mantan Sekjen Golkar Idrus Marham Rp 4,750 miliar. Sementara itu, Eni Saragih masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.