Sukses

Mobil Barang Jenis Ini Tak Dilarang Lintasi Jalur Mudik Natal

Mobil barang atau truk dilarang melintasi jalur Tol Jakarta-Cikampek selama puncak arus mudik pada tanggal 21-22 Desember 2018.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menerapkan berbagai kebijakan untuk meminimalisasi kemacetan saat arus mudik Natal 2018, salah satunya dengan membatasi jumlah kendaraan. Mobil barang atau truk dilarang melintasi jalur Tol Jakarta-Cikampek selama puncak arus mudik pada tanggal 21-22 Desember 2018.

Meski begitu, beberapa kendaraan besar tetap terpantau melintasi jalur tersebut hingga Jumat 21 Desember 2018 malam. Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Refdi Andri menuturkan, ada beberapa pengecualian dalam menerapkan kebijakan tersebut.

"Tidak semua mobil barang dilarang masuk ke ruas sini. Ada mobil-mobil yang diprioritaskan, contohnya mobil sembako itu boleh, mobil bawa ternak untuk dipotong kebutuhan masyarakat itu boleh," ujar Refdi saat memantau arus mudik di Gerbang Tol Cikarang Utama, Bekasi, Sabtu (22/12/2018).

Selain itu, truk besar pengangkut bahan bakar minyak (BBM) juga diizinkan melintasi jalur mudik. Diharapkan, pasokan BBM terutama pada SPBU yang ada di sejumlah rest area aman.

"Mobil barang yang prioritas itu kita berikan stiker, sehingga secara kasat mata bisa terpantau, petugas kita paham bahwa mobil itu yang diperbolehkan untuk bergerak," tuturnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Hentikan Proyek

Selain pembatasan kendaraan, kebijakan lain yang diterapkan pemerintah adalah menghentikan pengerjaan tiga proyek infrastruktur yang ada di jalur Tol Jakarta Cikampek. Pembangunan proyek tol elevated, kereta api cepat, dan LRT itu diyakini sebagai salah satu pemicu kemacetan lalu lintas di Tol Jakarta-Cikampek.

"Artinya pada tanggal 21 dan 22 kemudian 25, 28 dan 29 Desember, demikian juga pada tanggal 1 Januari nanti itu pembatasan (mobil barang), demikian juga penghentian pekerjaan," ucap Refdi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.