Sukses

Polri: Bahar bin Smith Sudah Tersangka, tapi Tak Ditahan

Bahar bin Smith atau HBS menjadi tersangka. Penetapannya dilakukan setelah dia diperiksa penyidik Bareskrim Polri.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Bagian Penerangan Umum Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Kombes Syahar Diantono mengonfirmasi penetapan tersangka Habib Bahar bin Smith atau HBS dalam kasus ujaran kebencian. Penetapan tersangka dilakukan setelah dia diperiksa penyidik Bareskrim Polri.

"Benar bahwa hasil gelar perkara penyidik, HBS telah ditetapkan sebagai tersangka. Telah dilakukan pemeriksaan, paraf, dan penandatanganan BAP oleh tersangka dan pengacaranya," ujar Syahar saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (7/12/2018).

Syahar menampik kabar bahwa Bahar bin Smith dibawa ke Rutan Polda Metro Jaya. Dia menyatakan, tidak ada penahanan terhadap pendiri Majelis Pembela Rasulullah itu.

"Tidak dilakukan penahanan dan HBS telah kembali," ucap Syahar. Hanya saja dia belum menjelaskan alasan tidak adanya penahanan tersebut.

Sebelumnya, penetapan tersangka tersebut diungkapkan pengacara Habib Bahar, Aziz Yanuar, usai pemeriksaan, Kamis, 6 Desember 2018 malam. Namun, tidak terlihat keberadaan Habib Bahar saat sejumlah pengacara keluar dari ruang pemeriksaan.

Menurut Azis, kliennya pulang lebih dulu setelah penetapan tersangka karena ada keperluan lain.

Dalam perkara ini, Bahar bin Smith disangka melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis serta Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Laporan

Kasus bermula dari laporan yang dilayangkan Sekjen Jokowi Mania Laode Kamaruddin ke Bareskrim Polri atas dugaan kejahatan terhadap penguasa umum dan ujaran kebencian. Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/1551/XI/2018/BARESKRIM tanggal 28 November 2018.

Habib Bahar dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 207 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 dan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena ceramahnya yang diduga menghina Presiden Joko Widodo.

Laporan terhadap Habib Bahar juga dilayangkan ke Polda Metro Jaya oleh Ketua Cyber Indonesia Muannas Alaidid. Laporan dugaan penghinaan terhadap Jokowi itu diterima dengan Nomor LP/6519/XI/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 28 November 2018.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.