Sukses

Golkar soal Aplikasi Pakem: Selama Aliran Tak Melenceng Tak Perlu Khawatir

Keberadaan aplikasi Smart Pakem dinilai perlu.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPP Bidang Hukum dan HAM Partai Golkar Adies Kadir mengatakan, penganut kepercayaan tidak perlu khawatir dengan hadirnya aplikasi Smart Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) yang diluncurkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Ia menjelaskan, Kejaksaan punya tugas pengawasan. Apalagi, lanjutnya, jika aliran yang melenceng dari UUD 45 dan Pancasila.

"Selama tidak melenceng daripada itu kan tentunya tidak masalah," kata Adies kepada wartawan, Jumat (30/11/2018).

Selama aliran kepercayaan itu diperbolehkan negara, kata Adies, penganutnya tak perlu panik dengan adanya aplikasi Pakem. Anggota komisi III DPR RI itu menyebut pengawasan diperlukan karena banyak aliran bermunculan.

"Jadi memang harus diawasi jangan sampai melenceng dari pada nilai-nilai itu," kata dia

Menurutnya lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan masyarakat tidak perlu gerah aplikasi tersebut. Adies menegaskan setuju dengan keberadaan aplikasi Pakem.

"Ini kan sebenarnya bagus ya, sebenarnya program yang baik agar seluruh aliran itu satu terdata, terdata bahwa ada aliran-aliran ini," kata dia.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ditentang

Diberitakan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta meluncurkan aplikasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM). Aplikasi ini pun ditentang Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Partai Solidaritas Indonesia karena dianggap berpotensi mendiskriminasi penganut kepercayaan.

Jubir PSI Guntur Romli mengatakan, penanganan aliran kepercayaan masyarakat harus mengedepankan dialog bukan penghakiman. Pasalnya terjadi diskriminasi terhadap mereka yang menganut aliran kepercayaan masyarakat.

"Hasil pengawasan terhadap aliran kepercayaan masyarakat telah dijadikan sebagai dalih persekusi oleh kelompok-kelompok garis keras untuk melakukan penghakiman dan persekusi yang merupakan tindakan melanggar hukum," katanya dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/11/2018).

Reporter: Ahda Bayhaqi 

Saksikan video pilihan di bawah ini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.