Sukses

Jadi Tersangka Dugaan Suap, Kekayaan Bupati Bekasi Rp 73,4 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebagai tersangka kasus dugaan suap perizinan proyek pembangunan Meikarta.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebagai tersangka kasus dugaan suap perizinan proyek pembangunan Meikarta.

Neneng diduga dijanjikan fee izin proyek itu sebesar Rp 13 miliar oleh pengembang Lippo Grup. Namun, hingga kini baru sekitar Rp 7 miliar yang terealisasi.

Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Neneng yang dikases melalui https://elhkpn.kpk.go.id, Selasa (16/10/2018), kader Partai Golkar itu memiliki harta kekayaan sekitar Rp 73,4 miliar. LHKPN ini dilaporkan Neneng pada 5 Juli 2018.

Neneng tercatat memiliki harta tak bergerak berupa 143 bidang tanah. Tanah-tanah itu tersebar di Bekasi, Karawang, serta Purwakarta, yang nilainya mencapai Rp 61,7 miliar.

Tak hanya itu, Bupati Bekasi yang tengah memimpin periode kedua itu juga tercatat memiliki dua unit mobil keluaran tahun 1990 yang dihibahkan Rp 200 juta dan mobil Toyota Fortuner seharga Rp 479 juta. Harta kekayaan Neneng juga terdiri dari harta bergerak lainnya senilai Rp 452,7 juta.

Untuk harta berupa kas dan setara kas yang dimiliki Neneng totalnya mencapai Rp 9,9 miliar, serta harta lainnya sejumlah Rp 2,2 miliar. Total harta kekayaan yang dimiliki Bupati yang diusung Golkar, PAN, NasDem, dan Hanura itu mencapai Rp 75 miliar.

Namun, Neneng tercatat memiliki utang sebesar Rp 1,6 miliar. Dengan demikian, total kekayaan bersih Bupati Bekasi Neneng sebesar Rp 73,4 miliar.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tersangka Suap

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. Selain Bupati Neneng, KPK juga menjerat delapan orang lainnya dalam kasus ini.

Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Jamaludi; Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, Sahat MBJ Nahar; Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati; dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi.

Kemudian, Billy Sindoro, Direktur Operasional Lippo Group, Taryudi dan Fitra Djajaja Purnama selaku konsultan Lippo Group, serta Henry Jasmen pegawai Lippo Group.

Bupati Neneng dan sejumlah pihak diduga menerima hadiah atau janji Rp 13 miliar terkait proyek tersebut. Diduga, realiasasi pemberian sampai saat ini adalah sekitar Rp 7 miliar melalui beberapa Kepala Dinas.

Keterkaitan sejumlah dinas lantaran proyek tersebut cukup kompleks, yakni memiliki rencana membangun apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit, hingga tempat pendidikan. Sehingga dibutuhkan banyak perizinan.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini: 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.