Sukses

KPK Tetapkan Eks Anggota DPRD Sumut Ferry Suando Tanuray Buron

Penetapan DPO ini lantaran Ferry sudah dua kali mangkir pemeriksaan penyidik KPK tanpa alasan yang jelas.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasukkan nama mantan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) Ferry Suando Tanuray Kaban dalam daftar pencarian orang (DPO). Ferry Suando merupakan tersangka suap yang menjerat mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

"KPK telah mengirimkan surat pada Kapolri tertanggal 28 September 2018 tentang DPO atas nama Ferry Suando Tanuray Kaban (FST)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (1/10/2018).

Penetapan DPO ini lantaran Ferry sudah dua kali mangkir pemeriksaan penyidik KPK tanpa alasan yag jelas. Ferry diketahui tak penuhi panggilan KPK pada 14 dan 21 Agustus 2018 lalu.

"KPK meminta bantuan Polri untuk melakukan pencarian dan penangkapan DPO tersebut," kata Febri.

Febri mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan Ferry agar segera melapor ke kantor kepolisian terdekat atau menginformasikan ke KPK, melalui telpon 021-25578300. Febri mengingatkan masyarakat untuk tidak berusaha menyembunyikan Ferry karena termasuk menghalangi proses penyidikan.

"Kami ingatkan juga agar tidak ada pihak-pihak yang menyembunyikan atau membantu persembunyian tersangka. Karena hal tersebut diancam pidana sebagaimana dimaksud Pasal 21 UU Tipikor dengan ancaman 3 sampai 12 tahun penjara," kata dia.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan 38 anggota DPRD Sumatera Utara sebagai tersangka. Mereka diduga menerima uang suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, yang masing-masing sebesar Rp 300 juta hingga Rp 350 juta.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Uang Ketok Palu

Uang yang diterima 38 tersangka dari Gatot itu terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut tahun anggaran 2012 sampai dengan 2014 dan persetujuan perubahan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2013 dan 2014.

Kemudian pengesahan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2014 dan 2015 serta penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Sumatera Utara pada 2015.

Dalam perjalanannya, penyidik KPK sudah menahan beberapa anggota DPRD Sumut usai diperiksa sebagai tersangka. Sebagian dari mereka juga sudah mengembalikan uang ke rekening penyimpanan KPK.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.