Sukses

Konsultasi dengan MK, DPD Minta KPU Cabut Larangan bagi Pengurus Parpol

DPD menilai KPU salah mempersepsikan putusan MK.

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI telah berkonsultasi dengan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan MK No 30/XVII/2018 mengenai larangan pengurus partai politik mendaftar sebagai calon anggota DPD.

Menurut Wakil Ketua DPD Nono Sampono, MK menyatakan larangan pengurus partai menjadi calon anggota DPD tidak berlaku surut dan retroaktif.

"Tidak berlaku surut artinya berlaku ke depan. Persepsi kita adalah pemilu 2024," kata Nono di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, (19/9/2018).

Karena itu, DPD, kata Nono meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak menerapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 26 tahun 2018 tentang perubahan peraturan KPU Nomor 14 tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPD RI pada Pemilu 2019. Pasalnya, dalam PKPU tersebut calon anggota DPD memang wajib mengundurkan diri dari posisinya sebagai pengurus partai politik.

"Putusan MK untuk Pemilu 2019. Demi kepastian hukum KPU berkewajiban mencabut PKPU Nomor 26 Tahun 2018 dalam menentukan daftar calon tetap (DCT) calon anggota DPD pada Kamis esok, Itu tadi hasil rapat DPD RI dengan MK," ungkapnya.

Nono juga menegaskan, jika KPU tidak mengikuti hasil konsultasi MK dengan DPD, pihaknya akan menempuh langkah hukum. Ia juga mengatakan, selama ini kinerja pengurus partai politik di DPD cukup baik.

"Bila tetap memberlakukan maka kesimpulannya KPU tidak patuh. Kita akan ambil langkah hukum karena pelanggaran terhadap konstitusi dan menimbulkan kegaduhan. Ini yang harus kita perbaiki supaya tidak terjadi kegaduhan politik," ucapnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Konsultasi

Konsultasi tersebut ‎dihadiri oleh Wakil Ketua DPD , Akhmad Muqowam dan Nono Sampono, ketua Komisi 1 Benny Rhamdani, dan Kuasa Hukum Yusril lzha Mahendra.‎ Sementara dari pihak MK dihadiri oleh Ketua MK Anwar Usman dan hakim MK lainnya.

Reporter: Sania Mashabi 

Saksikan video pilihan di bawah ini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.