Sukses

KPK Periksa Idrus Marham sebagai Tersangka Suap PLTU Riau-1

Tak hanya Idrus Marham, penyidik KPK juga menjadwalkan pemerikaan terhadap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih, sebagai tersangka.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham sebagai tersangka kasus dugaan suap PLTU Riau-1. Ini merupakan pemeriksaan perdana mantan Menteri Sosial itu sebagai tersangka.

"IM (Idrus Marham) akan diperiksa sebagai saksi kasus suap terkait PLTU Riau-1," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (31/8/2018).

Tak hanya Idrus Marham, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih sebagai tersangka. Idrus dan Eni akan ditelisik soal pertemuan dan pembicaraan mengenai proyek senilai US$ 900 juta itu.

"Penyidik perlu mendalami dugaan perbuatan yang dilakukan oleh tersangka seperti pertemuan-pertemuan, pembicaraan tentang Proyek PLTU Riau-1 dan mekanisme serta skema kerja sama proyek PLTU Riau-1," kata Febri.

Selain Idrus dan Eni, penyidik juga akan memeriksa Direktur Operasional PT PJBI Dwi Hartono sebagai saksi.

Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan tiga tersangka, yakni Eni Maulani Saragih, pemilik Blackgold Natural Insurance Limited Johanes Budisutrino Kotjo, dan mantan Sekjen Golkar Idrus Marham. Idrus diduga secara bersama-sama dengan Eni menerima hadiah atau janji dari Johanes terkait kasus ini.

Idrus disebut berperan sebagai pihak yang membantu meloloskan Blackgold untuk menggarap proyek PLTU Riau-1. Mantan Sekjen Golkar itu dijanjikan uang US$ 1,5 juga oleh Johanes jika Johanes berhasil menggarap proyek senilai US$ 900 juta itu.

Proyek PLTU Riau-I masuk dalam proyek 35 ribu Megawatt yang rencananya bakal digarap Blackgold, PT Samantaka Batubara, PT Pembangkit Jawa-Bali, PT PLN Batubara, dan China Huadian Engineering Co Ltd.

 

* Update Terkini Jadwal Asian Games 2018, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Asian Games 2018 dengan lihat di Sini

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Periksa Sejumlah Saksi

KPK sudah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan suap ini. Mereka di antaranya Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir, serta Direktur Utama PT Pembangkitan Jawa-Bali Investasi Gunawan Y Hariyanto. Kemudian Direktur Utama PT Pembangunan Jawa Bali (PJB) Iwan Agung Firstantara dan Direktur Utama PT Samantaka Batubara, Rudi Herlambang.

Pemeriksaan terhadap mereka untuk mendalami kongkalikong PT Pembangkit Jawa Bali (PJB) dengan petinggi PT PLN terkait penunjukan langsung perusahaan Blackgold, PT Samantaka Batubara, PT Pembangkit Jawa-Bali, PT PLN Batubara dan China Huadian Engineering Co Ltd menjadi satu konsorsium yang menggarap proyek tersebut.

Apalagi, dari balik jeruji besi, Eni Saragih sempat mengungkap peran Sofyan Basir dan Kotjo sampai PT PJB menguasai 51 persen aset. Nilai aset itu memungkinkan PT PJB menunjuk langsung Blackgold sebagai mitranya.

Pada Januari 2018, PJB, PLN Batu Bara, BlackGold, Samantaka, dan Huadian menandatangani Letter of Intent (LoI) atau surat perjanjian bisnis yang secara hukum tak mengikat para pihak. LoI diteken untuk mendapatkan Perjanjian Pembelian Tenaga Listrik (PPA) atas PLTU Riau-1. Samantaka rencananya akan menjadi pemasok batu bara untuk PLTU Riau-1.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.