Sukses

Novel Baswedan Pertanyakan Kelanjutan Kasusnya, Ini Kata Polda Metro

Belum tertangkapnya penyerang Novel, kata Argo, menjadi kendala penyidik mengusut tuntas kasus ini.

Liputan6.com, Jakarta - Novel Baswedan menagih janji Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk menuntaskan kasus penyerangan air keras yang menimpanya awal April 2017. Setahun lebih kasus berlalu, jangankan dalang, polis juga belum kunjung menangkap penyerang mantan polisi tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan saat ini pihaknya masih tetap menyelidiki kasus penyerangan Novel Baswedan tersebut. Penyelidikan masih berjalan.

"Kita masih tetap melakukan penyelidikan ya. Kita mencari saksi-saksi yang lain dan tentunya bahwa kasus ini kita masih terus melakukan penyelidikan. Masih berjalan sampai sekarang," jelasnya di Gedung Humas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (18/6).

Belum tertangkapnya penyerang Novel, kata Argo, menjadi kendala penyidik mengusut tuntas kasus ini.

"Kita kan masih mencari pelakunya yang tahu persis, yang melihat, yang melaksanakan di situ. Dan sampai sekarang kita masih mencari siapa pelakunya," terangnya.

Bukti CCTV untuk mengidentifikasi penyerangan juga belum cukup. Pihaknya telah meminta bantuan kepolisian Australia untuk melakukan pemeriksaan tapi gambar dalam CCTV tak bisa terlihat dengan jelas.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sebar Sketsa Wajah

Sketsa wajah terduga penyerangan juga telah disebar tapi belum ada laporan dari masyarakat.

"Tinggal masyarakat nanti. Masyarakat melihat, laporan ke kantor polisi," ujarnya.

Terkait desakan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang dapat membantu polisi menangani kasus ini, Argo mengatakan bukan kewenangan pihaknya terkait TGPF.

Dugaan keterlibatan jenderal polisi dalam kasus ini sebagaimana yang pernah diungkapkan Novel, Argo mempertanyakan apakah itu fakta hukum atau sekadar asumsi. Jika fakta hukum, maka harus disertai bukti-bukti yang kuat.

"Dulu kan sudah saya sampaikan. Itu fakta hukum atau asumsi. Kalau misalnya fakta hukum ada bukti-buktinya pasti," kata Argo.

Reporter: Hari Ariyanti

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini