Sukses

Tolak Harta Dirampas Negara, Bos First Travel Ajukan Banding

Pengacara tiga bos First Travel, Andika Surachman, Anniesa Devitasari Hasibuan, dan Siti Nuraidah alias Kiki bertandang ke Pengadilan Negeri Depok, Selasa (5/6/2018).

Liputan6.com, Jakarta - Pengacara tiga bos [First Travel]( ""), Andika Surachman, Anniesa Devitasari Hasibuan, dan Siti Nuraidah alias Kiki bertandang ke Pengadilan Negeri Depok, Selasa (5/6/2018).

Mereka mendaftarkan banding atas amar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Depok beberapa waktu lalu. Ketiga bos First Travel dihukum berat dalam kasus penipuan, dan penggelapan serta tindak pidana pencucian uang.

Salah seorang pengacara terdakwa, Wirananda Goemilang menjelaskan alasannya mengajukan banding. Dia mengatakan ketiga kliennya menolak seluruhnya amar putusan. Terutama soal perampasan aset untuk negara.

"Kami dalam hal ini kami menolak (amar putusan). Oleh karenanya ingin mengajukan banding," kata Wirananda.

Menurut dia, sejak 23 Mei 2018, First Travel setidaknya memiliki aset mencapai Rp 300 miliar. Nilainya cukup untuk membiayai perjalanan umrah calon jemaah.

"Pada dasarnya nilai aset tersebut adalah kepentingan jemaah," ujar Wirananda.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok memvonis 20 tahun Andika Surachman dan 18 tahun untuk Anniesa Hasibuan. Bos First Travel itu dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penipuan dan pencucian uang. Keduanya juga dikenakan denda Rp 10 miliar.

Tak hanya memberikan hukuman penjara, majelis hakim juga sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum terkait barang bukti First Travel yang harus disita negara. Meski ada sejumlah barang yang diperintahkan untuk dikembalikan.

"Pada intinya, majelis hakim sependapat kecuali barang bukti pada poin 1 sampai dengan 529 tuntutan yang mana barbuk itu agar dirampas oleh negara," kata Ketua Majelis Hakim Sobandi di di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (30/5/2018).

Sobandi membeberkan, sejumlah barang bukti First Travel yang dirampas negara. Antara lain dua unit AC 1 PK merek Panasonic. Beberapa pucuk airsoft gun berbagai merek.

"Satu pucuk airsoft gun berbentuk senjata Bareta, satu pucuk airsoft gun laras panjang, satu pucuk airsoft gun laras panjang jenis armerli, satu pucuk airsoft gun laras panjang berjenis marvitel, satu pucuk airsoft gun laras panjang," kata dia.

"Lalu satu pucuk airsoft gun laras panjang 19239, satu pucuk laras panjang warna coklat, satu buah pedang replika, 10 butir airsoft gun, 10 butir replika airsoft gun LO, 13 tabung gas kecil silver, 2 botol tabung gas silver dirampas untuk negara," sambung Sobandi.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kenapa Diserahkan ke Negara?

Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Depok Teguh Arifianto mengatakan, dari awal memang sulit bagi majelis hakim untuk menentukan siapa yang berhak atas aset First Travel.

"Itu kan keseluruhan korban, uang korban itu kan berwujud dalam bentuk aset-aset, nah sumber pembeliannya bukan dari satu orang jemaah tapi ribuan jemaah. Nah sementara pihak kejaksaan dalam tuntutannya meminta supaya diserahkan kepada jemaah melalui pengelolanya. Ternyata pengelolanya di persidangan menolak, tidak mau ngurusin barbuk tersebut," Teguh menandaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.