Sukses

Perludem: Larangan Eks Koruptor Jadi Caleg Upaya Hapus Diskriminasi

Sedangkan aturan yang sama tak berlaku bagi caleg. Sementara pada 2019 akan digelar Pemilu serentak baik untuk anggota DPD, DPR, DPRD sampai presiden dan wakil presiden.

Liputan6.com, Jakarta Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini, mengatakan bahwa Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang mengatur larangan mantan narapidana korupsi mencalonkan diri Pilkada atau Pemilu Legislatif adalah salah satu upaya KPU dalam menghapuskan diskriminasi.

Titi mengatakan dalam PKPU Nomor 14 tahun 2018 tentang Pencalonan DPD, ada klausul yang melarang calon DPD yang punya latar belakang mantan napi korupsi, bandar narkoba, dan kejahatan seksual dan anak mencalonkan diri.

Sedangkan aturan yang sama tak berlaku bagi caleg. Sementara pada 2019 akan digelar Pemilu serentak baik untuk anggota DPD, DPR, DPRD sampai presiden dan wakil presiden.

"Jadi sinkronisasi pengaturan ini justru upaya KPU untuk memastikan bahwa pengaturan persyaratan pencalonan itu tidak diskriminatif dan adil bagi semua posisi yang berkontestasi di 2019," jelasnya di D'Hotel, Jalan Sultan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (29/5/2018).

Titi menegaskan keyakinanya bahwa yang dilakukan KPU sebagai bagian dari kepastian sinkronisasi hukum di tengah penyelenggaraan Pemilu serentak. Karena akan menjadi diskriminatif jika di dalam Pemilu serentak persyaratan pencalonan justru berbeda.

"Pasal 169 huruf d UU Nomor 7 2017 mengatur larangan capres dan cawapres yang pernah melakukan tindak pidana korupsi dan lainnya. KPU juga sudah menetapkan PKPU Nomor 14 tahun 2018 tentang pencalonan DPD yang juga melarang calon DPD yang punya latar belakang mantan napi korupsi, bandar narkoba, dan kejahatan seksual dan anak," paparnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ujian Bagi KPU

Terkait perbedaan pandangan di tingkat eksekutif dan legislatif soal aturan ini, Titi berharap semangat KPU tidak surut untuk menerapkan aturan ini. Bagaimanapun telah ada jaminan bagi KPU untuk membuat teknis kepemiluan yang diatur dalam UU. Di samping KPU adalah institusi yang mandiri.

"Kemandirian KPU dibuktikan dengan pembuatan keputusan yang sesuai dengan apa yang mereka yakini. Jika ada pihak yang merasa keberatan dengan peraturan KPU, ada mekanisme hukum yang bisa ditempuh," jelasnya.

Berbagai kritik menurutnya menjadi ujian kemandirian bagi KPU agar semakin kuat. KPU harus tetap teguh memegang kemandirian dan keyakinannya untuk memberlakukan aturan itu.

"Dalam catatan 20 tahun reformasi kami kan salah satu tuntutannya pemberantasan KKN, semua aktor negara mesti ambil peran untuk merealisasikan amanat mendasar reformasi," Titi memungkasi.

 

Reporter: Hari Ariyanti

Sumber: Merdeka.com

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.