Sukses

Cegah Aman Abdurrahman Kendalikan Selnya, Ini Usul Adik Amrozi

Menurut dia, meski dipenjara, Aman Abdurrahman dipercaya masih mampu mengorganisasi pengikutnya.

Surabaya - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Pimpinan Jamaah Ansharut Daulah (JAD), Aman Abdurrahman dengan hukuman mati. Namun, ada kekhawatiran, Aman masih berbahaya jika tidak dijaga dengan baik ketika dalam penjara.

Hal itu disampaikan oleh mantan Kepala Instruktur Perakitan Bom Jamaah Islamiyah (JI) Jawa Timur, Ali Fauzi Manzi.

Menurut dia, meski dipenjara, Aman masih mampu mengorganisasi pengikutnya.

Oleh karena itu adik gembong teroris bom Bali Amrozi dan Ali Imron itu setuju jika Aman dihukum mati. Sebab, jika dari dalam penjara saja bisa mengendalikan jaringannya, apalagi ketika dia bebas. Tidak menutup peluang Aman Abdurrahman akan kembali beraksi.

"Meskipun di dalam lapas masih ada peluang mengorganisasi anggotanya di luar," ungkap Ali kepada JawaPos.com, Minggu (20/5/2018).

Ali menuturkan, lapas di Indonesia masih banyak memiliki kekurangan. Sudah menjadi rahasia umum jika para residivis kasus pidana masih bisa mengendalikan kelompoknya meski berada di balik jeruji besi.

"Iya seperti itu (ada celah di dalam penjara). Berapa banyak bos narkoba termasuk Freddy Budiman (yang dijatuhi vonis mati), tapi bagaimana dia bisa mengendalikan jaringannya di luar?" ucap Ali.

Atas dasar itu pula Ali meminta agar sistem di lapas segera diperbaiki. Jika ini tetap dibiarkan, maka tidak menutup kemungkinan orang-orang seperti Aman Abdurrahman akan tetap beraksi, sekalipun berada di balik jeruji besi.

"Ya tentu (harus ada perbaikan sistem), yang jadi pertanyaan itu ada apa dengan lapas kita?" pungkas Ali.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Setuju dengan JPU

Sebelumnya, Ali sepakat dengan tuntutan JPU terhadap Aman, yakni hukuman mati. Dia menilai dari berbagai aksi terorisme di Indonesia dalam kurun 10 tahun terakhir, seluruhnya bermuara kepada Aman.

"Tuntutan hukum kan melihat fakta di lapangan, menurut saya sudah layak (hukuman mati) karena rentetan dari aksi-akinya," ujar Ali.

Tercatat beberapa aksi besar yang diotaki oleh Aman seperti, bom bunuh diri Kampung Melayu dan Thamrin. Pada kerusuhan di Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob dan serentetan bom di Surabaya, namanya pun diseret-seret. Aksi-aksi tersebut diduga dilakukan oleh kelompok JAD yang dipimpin oleh Aman.

 

Baca berita menarik lainnya di Jawa Pos

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.