Sukses

Amin Santono Kena OTT KPK, Demokrat Akui Kecolongan

Ferdinand menyebut Partai Demokrat terus menjalin kerja sama yang baik dalam hal pemberantasan korupsi dengan KPK.

Liputan6.com, Jakarta - Partai Demokrat mengaku kecolongan kadernya, Amin Santoso, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait kasus suap dana perimbangan keuangan desa pada APBNP 2018. Alasannya, karena Demokrat telah membuat Sekolah Antikorupsi.

Sekolah tersebut dibuat untuk membina dan memberikan pendidikan antikorupsi kepada kader, baik di eksekutif dan legislatif secara periodik. Tujuan dari sekolah itu adalah agar para kader di pemerintahan menjalankan tugas secara transparan dan bebas korupsi.

"Kita merasa kecolongan ya karena yang tadi itu," Kadiv Advokasi dan Bantuan Hukum DPP Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/5/2018).

Sejak banyaknya kader yang menjadi tersangka korupsi, Demokrat juga terus berbenah diri. Ferdinand menyebut partainya terus menjalin kerja sama yang baik dalam hal pemberantasan korupsi dengan KPK.

Salah satu bukti Demokrat telah berubah yakni dengan mendapatkan predikat sebagai partai paling akuntabel dari segi pembukuan dari KPK.

"Kita sudah berusaha keras bahkan update perkembangan kita dengan KPK. bahkan Partai Demokrat adalah slaah satu partai pembukuannya paling akubtabel," klaimnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tak Terkait Partai

Lebih lanjut, Ferdinand menegaskan kader-kader yang terjerat korupsi tidak terkait dengan partai. Praktik korupsi yang dilakukan sejumlah kader murni ulah pribadi.

"Kalau melihat teman-teman yang bersangkutan yang ditangkap ini kan sama sekali tidak terkait dengan Demokrat," tandas Ferdinand.

Sebelumnya, politisi Demokrat Amin Santono ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas tuduhan menerima suap, hadiah atau janji dalam pengurusan Anggaran Perubahan.

Dia disangkakan melanggar pasal 12 huruf a dan huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai penerima suap, hadiah atau janji.

 

Reporter: Renald Ghiffari

Sumber: Merdeka.com

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.