Sukses

Anies Kirim 30 Personel Satpol PP Perempuan ke Alexis

Gubernur DKI Anies Baswedan mengirim pesan agar penegakan aturan tak menggunakan kekerasan.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melepas 30 petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ke Hotel Alexis, Jakarta Utara. Pengiriman itu untuk memastikan seluruh kegiatan usaha Alexis berhenti total.

"Kita punya tanggung jawab tegakkan perda," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Kamis (29/3/2018).

Ia menyatakan, penegakan aturan tidak perlu menggunakan kekerasan. "Tunjukkan bahwa menegakkan peraturan tidak perlu dengan kekerasan, tapi menegakkan dengan kewibawaan," ujar Anies.

Satpol PP yang diterjunkan seluruhnya perempuan, Anies meminta petugas memeriksa apakah benar seluruh unit dan fasilitas sudah dihentikan.

"Periksa seluruh fasilitasnya, pastikan keputusan dijalankan dengan baik. Hindari konflik tidak perlu," ucapnya.

Anies dengan lantang mengatakan bahwa nama baik Pemprov DKI ada di tangan satpol PP yang diterjunkan hari ini. "Saya titip nama baik Pemprov. Siap?” tanya Anies.

"Siaap," jawab satpol PP yang berbaris kompak.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pesan dari Alexis

Diketahui, sejak kemarin Alexis sudah memasang spanduk besar di depan hotelnya yang berisi penghentian kegiatan.

Berikut isi lengkap spanduk Alexis.

"Bersama ini kami menghaturkan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat yang merasa terganggu atas gaduhnya pemberitaan yang terjadi selama beberapa bulan belakangan ini.

Demi menghindari polemik yang berkepanjangan terhadap kegiatan di tempat usaha kami, maka bersama ini kami memutuskan terhitung mulai hari Rabu 28 Maret 2018 seluruh kegiatan usaha di dalam lokasi Jl.RE Martadinata No1 kami hentikan dan tidak beroperasi lagi."

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.