Sukses

Ombudsman: Rekomendasi Nonaktif Senjata Terakhir Hadapi Anies

Ombudsman akan memanggil Anies Baswedan untuk meminta klarifikasi.

Liputan6.com, Jakarta - Ancaman Ombudsman RI untuk menjatuhkan sanksi administrasi kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak main-main.

Anggota Ombudsman RI, Adrianus Meliala, mengatakan, sanksi itu mungkin saja diberikan jika Anies tidak kooperatif. Sebelumnya, Ombudsman mengeluarkan Laporan Hasil Akhir Pemeriksaan (LHAP) terkait konsep penataan PKL Tanah Abang Pemprov DKI.

"Kita panggil dulu, nanti kalau masih kekeuh dengan berbagai alasan baru kita keluarkan senjata terakhir kita, yaitu rekomendasi (bebas tugas). Kita lihat niat baik Anies dulu," kata Adrianus di kantor Ombudsman RI di Kuningan, Jakarta, Selasa (27/3/2018).

Ia menjelaskan, rekomendasi itu nantinya akan diserahkan ke terlapor dan Kementerian Dalam Negeri. Kemendagri akan dilibatkan untuk ikut memantau rekomendasi tersebut.

"Diserahkan terlapor dengan beberapa ikutannya ke Mendagri dan pihak lain yang terkait," imbuh Adrianus.

Namun, Adrianus menyebut terbitnya rekomendasi masih harus melalui jalan panjang. Pihak Ombudsman, kata dia, akan lebih dulu memanggil Anies dan berkomunikasi soal LHAP yang telah diserahkan Senin (26/3/2018) kemarin.

"Kalau LHAP tidak diikuti, maka kami akan masuk ke fase serius yang berikutnya. Yaitu di mana fase kasus akan diperiksa ulang yang akhirnya melahirkan rekomendasi," beber Adrianus.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pertanyakan Legitimasi

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengapresiasi Ombudsman DKI yang akhirnya aktif menjalankan tugas. Hal tersebut dikatakan Anies terkait waktu 60 hari untuknya menindaklanjuti laporan Ombudsman mengenai penataan Tanah Abang.

Anies terancam dibebastugaskan bila mengabaikan rekomendasi sesuai tenggat waktu yang diberikan Ombudsman.

"Saya apresiasi apa yang sudah dilakukan perwakilan Ombudsman, diinget-inget ya ini perwakilan Ombudsman RI, bukan dari Ombudsman. Karena itu, ada dua hal berbeda. Ini adalah perwakilan, yang memiliki otoritas siapa? Kita akan pelajari dan kita senang bahwa perwakilan akhirnya aktif, akhirnya terlibat," kata Anies di kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Selasa (27/3/2018).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.