Sukses

Baleg: Pemerintah Setuju Penambahan 2 Kursi Pimpinan MPR

Selain PDIP, ada dua partai yang digadang-gadang memperebutkan kursi pimpinan MPR.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Badan Legislasi (Baleg) Supratman Andi Agtas menyatakan pemerintah menyetujui penambahan dua kursi pimpinan di MPR RI. Persetujuan itu dinyatakan pihak pemerintah saat melakukan pertemuan informal beberapa hari lalu.

"Pemerintah dua (di MPR) sudah tidak ada masalah. Walaupun sebenarnya pemerintah lebih ingin satu," kata Supratman di Kompleks Palemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (7/2/2018).

Meski begitu, Politisi Partai Gerindra itu masih enggan mengungkap partai mana yang akan menduduki dua kursi pimpinan MPR tersebut. Saat ini, dinamika yang berkembang mengapungkan Partai Gerindra atau Partai Kebangkitan Bangsa untuk mengisi salah satu kursi tersebut bersama PDI Perjuangan.

"Nanti, kalau buat siapa itu nanti kita lihat nanti," ujar dia.

Sebelumnya, Supratman telah menyatakan penambahan kursi pimpinan MPR dan DPR hanya berlaku hingga tahun 2019 saja.

Dia menyebut jumlah pimpinan MPR periode 2019-2024 akan kembali menggunakan sistem lama, yakni berdasarkan perolehan suara dengan komposisi lima orang pimpinan yang terdiri dari satu ketua dan empat wakil ketua.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tolak LGBT

Sebelumnya, Ketua MPR Zulkifli Hasan menegaskan, tetap menolak berkembangnya perilaku LGBT (lesbian, gay, biseksual dan transgender/transeksual) di Indonesia. Zulkifli pun meminta agar masyarakat tidak mendukung keberadaan LGBT.

"Jangan pro, tolak. Tolak LGBT," ucap pria yang akrab disapa Zulhas itu di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, Jumat 2 Februari 2018 malam.

Bahkan, kata Zulhas yang juga Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), tidak perlu lagi membedakan usia pelaku LGBT yang bisa dipidana apakah di atas atau di bawah 18 tahun. Begitu juga tak perlu membedakan lokasi kejadian perilaku LGBT, di ruang tertutup atau di tempat terbuka.

"Di bawah 18, di atas 18 (tahun), terbuka, tertutup, tolak," tegas Zulhas.

Sebelumnya, Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebut, perilaku LGBT tidak sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. Masyarakat juga banyak yang menolak LGBT.

Saksikan Video Pilihan di Bawah ini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.