Liputan6.com, Jakarta - Merasa diserobot hingga bersenggolan di pintu keluar tol, seorang sopir truk marah dan menganiaya seorang perwira polwan. Korban yang menderita luka dan lebam di wajah, langsung dirujuk ke RSUD Tangerang. Sementara sopir tersebut, ditangkap polisi di kawasan Fatmawati, Jakarta.
Pada hari Kamis, 25 Januari 2018, korban Kompol Johana Latuharhari, masih dirawat di RSUD Tangerang, Banten. Perwira polwan itu mengalami luka lebam, akibat dipukul Faturrohman, sopir truk asal Lampung tersebut.
Baca Juga
UNICEF Minta Intervesi Lebih untuk Atasi Krisis Kemanusiaan di Haiti
Isa Bajaj Berdamai dengan Pria yang Diduga Mencelakai Anaknya dan Mencabut Laporan: Kejadian Itu Murni Ketidaksengajaan
Isa Bajaj Ungkap Kondisi Anaknya Membaik Setelah Diduga Jadi Korban Kekerasan, Tak Ingin Sang Buah Hati Mengalami Trauma Berkepanjangan
Seperti ditayangkan Liputan6 Pagi SCTV, Jumat (26/01/2018), Faturrohman, yang ditangkap personel Patroli Jalan Raya di kawasan Fatmawati, Jakarta, didatangkan ke rumah sakit untuk menemui korban. Berbeda dengan sebelumnya, sikap Faturrohman tampak merunduk saat berhadapan dengan Kompol Johana, sembari meminta maaf atas pemukulan yang dilakukannya.
Advertisement
Kapolres Tangerang yang mendampingi sopir truk, menuturkan insiden pemukulan itu terjadi saat korban pulang usai dinas, pada hari Rabu, 24 Januari 2018. Kejadian tersebut, ketika keluar pintu Tol Kebon Nanas, mobil korban diserempet truk pelaku. Tak terima ditegur, Faturrohman yang tersulut emosi, memukul korban.
Polisi telah memeriksa kesehatan dan melakukan tes narkoba terhadap Faturrohman. Atas tindak pemukulan itu, Faturrohman diancam dengan 351 KUHP tentang penganiayaan junto undang-undang lalu lintas nomor 22 tahun 2009, dengan ancaman pidana penjara 4 tahun.