Sukses

Anies: Penetapan UMP DKI 2018 Lancar Berkat Sandiaga Uno

Anies mengatakan, kenaikan UMP akan meningkatkan kesejahteraan buruh, tapi tidak memberatkan pengusaha.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, penetapan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2018 sebesar Rp 3.648.035 tidak mudah. Penetapan tersebut melalui proses perdebatan panjang.

"Adapun perhitungan UMP 2018 sudah memperhitungkan dua belah pihak. Tidak sederhana, negosiasi panjang, tapi Wagub (Sandiaga Uno) banyak pengalaman sehingga proses lancar," ujar Anies di Balai Kota Jakarta, Rabu (1/11/2017).

Anies mengatakan kenaikan UMP akan meningkatkan kesejahteraan buruh, tapi  tidak memberatkan pengusaha yang saat ini sedang menghadapi ekonomi yang lesu.

"Akan memudahkan semua pihak, buruh naik UMP pengusaha tidak terlalu menanggung berat (di tengah) ekonomi yang lesu," ujar dia.

Anies sedikit memberikan tips kepada buruh atau warga Jakarta soal menambah pendapatan tidak hanya dari besaran UMP. Akan tetapi, mengurangi biaya pengeluaran atau gaya hidup.

"Menurunkan pengeluaran, bukan UMP saja salah satu instrumen mengurangi biaya hidup," Anies menandaskan.

Saksikan video pilihan berikut:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jalan Tengah Buruh dan Pengusaha?

Sebelumnya, Gubernur Anies mengatakan, keputusan itu diambil setelah dilakukan perhitungan yang mempertimbangkan dua pihak, yaitu pengusaha dan buruh.

"Perhitungan UMP 2018 sudah memperhitungkan dua belah pihak," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota, Jakarta.

Sebelumnya, saat pembahasan UMP di Dewan Pengupahan DKI, terdapat tiga usulan yang diserahkan kepada Anies. ‎

Kepala Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta Priyono mengatakan, Dewan Pengupahan DKI merekomendasikan tiga angka UMP 2018 kepada gubernur.

Usulan UMP 2018 dari Serikat Pekerja sebesar Rp 3.917.398. Angka itu didapat dari kebutuhan hidup layak (KHL) dikali pertumbuhan ekonomi dan inflasi 8,71 persen.

"Ada juga usulan unsur pengusaha dan pemerintah sesuai dengan PP 78 tahun 2015 naik 8,71 persen menjadi Rp 3.648.035," ujar Priyono.

Dari unsur buruh, ucap Priyono, perubahan nilai terjadi karena kenaikan tiga hal, yakni listrik, sewa rumah, dan transportasi.

"(Survei) untuk mengakomodasi keinginan (buruh) karena bagaimanapun juga akan sebagai perbandingan," ujar dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.