Sukses

Polisi Bakal Libatkan Ahli Agama dalam Kasus Nikahsirri.com

Aris Wahyudi, mengaku sengaja memfasilitasi lelang keperawanan dan nikah siri dengan cara mudah dan murah.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi tengah mengusut kasus jasa lelang keperawanan dan nikah siri online di situs nikahsirri.com. Polisi bakal melibatkan ahli agama dalam penanganan perkara tersebut.

"Itu nanti mungkin (ahli agama) dari akademisi bisa, atau dari Kementerian Agama. Kami lihat nanti siapa yang bisa," ujar Kanit V Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol James Hutajulu saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (11/10/2017).

Selain itu, penyidik juga bakal melibatkan ahli agama, ahli telematika, dan ahli hukum pidana dalam perkara ini. Kendati, saat ini polisi masih fokus menginventarisasi pihak-pihak yang terlibat menjadi mitra dan klien situs kontroversial itu.

"Nanti, itu belakangan ya, karena sekarang tugas kita menginventarisir dulu orang-orang ini," ucap dia singkat.

Sebelumnya, penggagas nikahsirri.com, Aris Wahyudi, mengaku sengaja memfasilitasi lelang keperawanan dan nikah siri dengan cara mudah dan murah untuk mengatasi masalah kemiskinan.

Menurut Aris, anak gadis yang masih perawan merupakan aset penting terutama bagi keluarga kurang mampu.

Karena itu, dia sengaja membuat situs tersebut sebagai salah satu cara memecahkan masalah kemiskinan di Indonesia.

"Kita ingin membuat program pengentasan kemiskinan dengan konsep kemandirian menggunakan aset yang dimiliki masing-masing keluarga kurang mampu itu," kata Aris Wahyudi saat ditemui di rumahnya di Jatiasih, Bekasi, Sabtu 23 September 2017.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kejar Mitra

Kanit II Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Didik Putra mengatakan, mitra Nikahsirri.com bisa saja dijerat sebagai tersangka bila memenuhi unsur pidana. Mitra di sini adalah mereka yang menawarkan diri untuk dipilih, penghulu, dan saksi.

"Bisa jadi tersangka bilamana hal itu nanti sudah terjadi, namanya perdagangan orang, biasa dijerat UU Trafficking," ujar Didik di sela diskusi bertajuk 'Perlindungan Perempuan dan Anak terhadap Kejahatan Internet' di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis 28 September 2017.

Sejauh ini, berdasarkan keterangan tersangka dan penelusuran polisi, belum ditemukan adanya transaksi antara mitra dan klien Nikahsirri.com, kendati polisi tetap menelusuri dugaan tersebut.

Saksikan vidio pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.