Sukses

Massa di CFD Suarakan Penolakan Putusan untuk Setya Novanto

Dengan mengenakan kaos berwarna hitam, massa mengumandangkan yel-yel "Tahan! tahan Setya Novanto!"

Liputan6.com, Jakarta - Pasca hakim Cepi Iskandar menetapkan status tersangka Ketua DPR Setya Novanto tidak sah, beragam respon pro-kontra bermunculan di masyarakat.

Tak terkecuali dari Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi yang menyuarakan penolakan mereka atas putusan praperadilan Setya Novanto tersebut

Dengan mengenakan kaos berwarna hitam, massa mengumandangkan yel-yel "Tahan! tahan Setya Novanto! Tahan si Setnov sekarang juga!" berkali-kali.

Mereka juga melakukan long march sambil membawa poster yang berisi seruan-seruan, diantaranya "Hakim Cepi bikin SN hepi!", "Sprindik baru buat Papa", "Setya Novanto anti ditahan club!", "Kebal hukum di negara hukum", dan "Tersangkakan kembali Setya Novanto!".

Aksi yang bertema "Indonesia Berkabung" ini juga diikuti dari berbagai elemen masyarakat seperti Perempuan Indonesia Anti Korupsi, Amnesty Internasional Indonesia, Indonesia Corruption Watch (ICW), dan perwakilan dari BEM UI.

"Aksi hari ini sebenarnya mengumpulkan keresahan masyarakat yang kemarin viral di sosmed (sosial media) atas menangnya Setnov (Setya Novanto)," ucap koordinator aksi, Jali, saat ditemui di sela aksi di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Minggu (1/10/2017).

"Kita masyarakat merasa terkelabui dan kalah semena-mena. Dengan kuasa dan uangnya berkali-kali dirinya bisa berkelit dari berbagai kasus. Salah satunya e-KTP sehingga banyak hashtag the power of Setnov yang menyatakan Setnov kebal hukum anekdot lain," lanjutnya.

Dengan adanya aksi tersebut, ujar Jali, pihaknya berharap bisa menjadi awal dari berbagai aksi serupa di daerah lain hingga Setya Novanto benar-benar diadili dan kasus korupsi pengadaan e-KTP bisa selesai sebagaimana mestinya. 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Menang di Praperadilan

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Ketua DPR Setya Novanto, tersangka kasus korupsi e-KTP. Penetapan tersangka terhadap Setya Novanto oleh KPK dinyatakan tidak sah oleh hakim.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang praperadilan yang berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat sore 29 September 2017.

"Mengadili mengabulkan permohonan praperadilan sebagian, menyatakan penetapan status tersangka Setya Novanto adalah tidak sah, memerintahkan pada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Setya Novanto, membebankan biaya perkara untuk pemohon sebesar nihil," ucap Hakim Tunggal Cepi Iskandar saat membacakan putusannya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.