Sukses

Golkar: Putusan Praperadilan Setnov Bukan Kemenangan Partai

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Ketua DPR Setya Novanto.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPP Partai Golkar Andi Sinulingga mengatakan, putusan hakim Cepi Iskandar yang menggugurkan status tersangka Setya Novanto, bukanlah kemenangan Golkar, melainkan kemenangan individu.

"Kita harus hormati hukum. Tapi saya bilang itu kemenangan sebagai individu," kata Andi di Kawasan Menteng Jakarta Pusat, Sabtu (30/9/2017).

Andi juga menyinggung elektabilitas Partai Golkar yang turun dalam berbagai lembaga survei. Menurut dia, elektabilitas yang turun karena kasus e-KTP harus segera ditindaklanjuti, sehingga tidak berdampak pada partai. Terlebih, menjelang pilkada 2018 dan pilpres 2019.

"Kita diskusi dengan beberapa pihak, termasuk SMRC bagaimana publik melihat kasus e-KTP, 49 persen penurunan Partai Golkar itu ada sentimen negatif," jelas dia.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Ketua DPR Setya Novanto. Penetapan tersangka terhadap Setya Novanto oleh KPK dinyatakan tidak sah oleh hakim.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tidak Sah

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang praperadilan yang berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat sore 29 September 2017.

"Mengadili, mengabulkan permohonan praperadilan sebagian. Menyatakan penetapan status tersangka Setya Novanto adalah tidak sah," ucap hakim tunggal Cepi Iskandar saat membacakan putusannya.

Hakim juga memerintahkan pada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Setya Novanto, serta membebankan biaya perkara untuk pemohon sebesar nihil.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.