Sukses

KPK Evaluasi Investigasi Pengawas Internal Terkait Aris-Novel

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengatakan, hasil penelitian tersebut tengah dievaluasi oleh lima komisioner.

Liputan6.com, Jakarta - Pengawas Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM) Komisi Pemberantasan Korupsi rampung meneliti tentang perseteruan antara Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Brigjen Pol Aris Budiman dengan penyidiknya, Novel Baswedan.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengatakan, hasil penelitian tersebut tengah dievaluasi oleh lima komisioner lembaga antirasuah itu.

"Kita masih coba evaluasi dulu hasil penelitian Pengawas Internal," ujar Saut Situmorang saat dikonfimasi, Jakarta, Selasa (12/9/2017).

Namun, Saut enggan menjawab detail hasil penelitian yang disampaikan tim PIPM terkait perseteruan tersebut. Dia mengatakan, kelima Pimpinan KPK masih menunggu hasil dari pelaporan Aris terhadap Novel di Polda Metro Jaya.

"Nanti kita lihat karena bisa jadi ada perkembangan, misalnya penyelidikan yang dilakukan Polri sudah berproses. Kita tunggu dulu ya," kata Saut.

Saksikan video pilihan berikut ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Cabut Laporan

Melihat kisruh keduanya yang berbuntut ke kepolisian, Saut tetap berharap Aris mau mencabut laporan terhadap Novel. Menurut dia, akan lebih baik jika perseteruan Aris dan Novel ditangani oleh internal KPK.

"Sebaiknya memang ini tidak masuk dalam ranah hukum," terang Saut.

Aris Budiman melaporkan Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya. Aris merasa harga dirinya diinjak oleh Novel lantaran dianggap tak becus menjadi seorang Dirdik di KPK. Bahkan, Novel menganggap Aris merupakan Dirdik terburuk sepanjang sejarah KPK.

Novel mengatakan hal itu melalui surat elektronik alias email yang diteruskan kepada sekitar 40 alamat email. Dari mulai pimpinan KPK, hingga Wadah Pegawai KPK.

Menurut Aris, email dari Novel tersebut juga menyebar hingga ke luar internal KPK. Email tersebut sudah sampai ke Kejaksaan Agung. Lantaran hal itu, Aris mengaku tetap akan meperkarakan Novel ke ranah hukum. Aris menganggap Novel terlalu berbahaya sebagai seorang penyidik senior.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.