Sukses

Hakim Putuskan Tunda Sidang Praperadilan Setya Novanto

Setya Novanto melalui tim kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan karena tidak terima KPK menetapkannya sebagai tersangka.

Liputan6.com, Jakarta - Hakim Tunggal Chappy Iskandar mengetuk palu penundaan sidang perdana praperadilan tersangka kasus dugaan korupsi E-KTP Setya Novanto. Sidang ditunda  dan akan berlangsung kembali pada Rabu, 20 September 2017.

Penundaan ini atas pertimbangan permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui surat yang diserahkan oleh pegawainya.

"Jadi begini, agenda praperadilan memberi kebijakan sudah diberikan dua minggu penundaan. Saya rasa dalam praktik kalau sudah dipanggil (yang kedua) pasti hadir (termohon). Jadi sidang ini dinyatakan mundur sampai 20 September 2017, dengan ini sidang ditutup," kata hakim sambil mengetuk palu di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/9/2017).

Lewat surat disampaikan, KPK beralasan ada urusan administrasi yang mengharuskan penundaan hingga tiga pekan. Mendengar hal tersebut, pemohon yang keberatan menyanggah dan meminta tiga hari saja sebagai tawaran penundaan.

"Kami menerima permohonan penundaan, tapi untuk waktu tidak kami sepakati, paling kita minta 3 hari saja penundaan. Kalau tiga minggu terlalu lama," kata Penasihat Hukum Setya Novanto, Ketut Mulya.

Hakim kemudian menyatakan, permintaan dari KPK dan kuasa hukum Setya Novanto tidak bisa dikabulkan. Sehingga pemilihan waktu pada pekan depan tersebut menjadi jalan tengah.

"Setelah saya pikir substansi waktu, yang cukup kalau tiga minggu terlalu lama, kalau tiga hari terlalu singkat, jadi saya beri waktu untuk KPK sidang selanjutnya lebih dari 7 hari biar ada waktu lebih, jadi diberi waktu 20 September, demikian," Hakim menandaskan.

Saksikan video di bawah ini:

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Gugatan Setya Novanto

Setya Novanto melalui tim kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan karena tidak terima Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka korupsi proyek e-KTP yang merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun.

Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Juli 2017.

Ketua Umum Partai Golkar itu dipastikan tidak hadir dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar Idrus Marham mengatakan, Setya Novanto tengah dirawat di Rumah Sakit Siloam.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.