VIDEO: Hakim Putuskan SP3 Ade Armando Tidak Sah

Pihak kepolisian oleh majelis hakim diperintahkan melanjutkan penyidikan kasus dugaan pelanggaran UU ITE oleh Ade Armando.

Diterbitkan 04 September 2017, 22:23 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menetapkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan kasus Ade Armando tidak sah. Maka dari itu pihak kepolisian oleh majelis hakim diperintahkan melanjutkan penyidikan kasus dugaan pelanggaran UU ITE oleh Ade Armando.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6