Pengadilan Den Haag Tolak Permintaan RMS

Presiden SBY tidak akan ditangkap jika berkunjung ke Belanda. Pengadilan Negri Den Haag, Rabu (6/10) menolak permintaan presiden dalam pengasingan Republik Maluku Selatan (RMS), John Wattilete, terhadap Belanda.

Diterbitkan 06 Oktober 2010, 15:31 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Liputan6.com, Den Haag: Presiden SBY tidak akan ditangkap jika berkunjung ke Belanda. Pengadilan Negri Den Haag, Rabu (6/10) menolak permintaan presiden dalam pengasingan Republik Maluku Selatan (RMS), John Wattilete, terhadap Belanda.

RMS menuduh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan di bawah kekuasaanya dan mengajukan permintaan sidang kilat (kort geding). Gugatan membuat Presiden Indonesia menunda rencana kunjungan kenegaraan ke Belanda dari tanggal 6-8 Oktober. Pengadilan telah menjatuhkan keputusan terhadap pwermintaan RMS dalam sebuah sidang kilat. Atas keputusan pengadilan ini menurut pengacara RMS Egbert Tahitu pihaknya tengah mempertimbangkan untuk naik banding.(RNW/ARI)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6