Sukses

Siti Fadilah Hadapi Vonis Suap Alkes, Bagaimana Amien Rais?

Nama Amien Rais disebut-sebut terlibat karena diduga menerima aliran dana Rp 600 juta secara bertahap.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari akan menghadapi vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (16/6/2017).

Dalam perkara korupsi pengadaan alat kesehatan ini, Siti Fadilah dituntut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

"Siti Fadilah Supari telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar jaksa Iskandar Marwoto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu, 31 Mei 2017.

Jaksa Iskandar menilai Siti bersalah telah menerima suap Rp 1,9 miliar dari Direktur Utama dan Direktur Keuangan PT Graha Ismaya.

Pemberian uang tersebut sebagai hadiah atau janji lantaran Siti menunjuk langsung perusahaan itu sebagai penyedia barang dan jasa pengadaan alkes untuk mengatasi Kejadian Luar Biasa (KLB) pada tahun 2005.

Saat membacakan pleidoi, Siti Fadilah sendiri tak terima disebut menikmati aliran dana korupsi alkes. Dia mengaku tak pernah menerima sejumlah uang yang disebutkan oleh jaksa KPK.

Meski mengaku tak pernah menerima uang Rp 1,9 miliar, Siti telah mengembalikan uang melalui rekening penitipan KPK sejumlah Rp 1,350 miliar.

Dalam sidang tuntutan terhadap Siti juga muncul nama pendiri Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais. Amien Rais disebut telah menerima aliran dana Rp 600 juta secara bertahap.

Penerimaan uang Amien Rais diketahui dari Soetrino Bachir Foundation, milik sahabatnya Soetrisno Bachir. Uang dari Soetrisno tersebut diketahui hasil dari proyek pengadaan alkes.

Siti Fadilah juga sempat membantah bahwa Amien Rais ikut menikmati aliran uang tersebut. Meski demikian, hal tersebut tak membuat KPK menarik pernyataan Amien Rais menerima uang tersebut.

KPK melalui jurubicara Febri Diansyah mengatakan memiliki bukti penerimaan uang oleh Amien Rais. Febri mengatakan, jaksa KPK tak akan sembarang menyebut seseorang menerima aliran dana suap jika tak memiliki bukti.

KPK pun berjanji akan mengusut penerimaan uang terhadap Amien Rais setelah proses peradilan Siti Fadilah usai.

 

Saksikan Video Menarik di Bawah Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.